Gubernur
Irwan Prayitno didampingi Bupati Ali Mukhni dan Kasatpol PP Rianto menyerahkan
penghargaan kepada Aparat Pol PP
Paritmalintang, CanangNews
– Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
bukanlah anggota polisi yang bisa menjadikan seseorang masyarakat sebagai
tersangka atau menjatuhkan vonis bersalah. Satpol PP hanya bisa melakukan
penertiban kepada masyarakat yang melakukan tindakan - tindakan illegal dalam
wilayah kerjanya.
"Satuan Pol PP melakukan penertiban dengan
cara pendekatan-pendekatan kepada masyarakat yang melakukan tindakan
pelanggaran. Karena itulah kita setiap saat menyiapkan sumber daya manusia (SDM)
Pol PP. Dengan demikian mereka dalam melakukan penertiban sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi (tupoksi)," kata Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Irwan mengemukakan hal itu didampingi Bupati
Padang Pariaman H Ali Mukhni dan Kepala Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar)
Rianto SH MM kepada wartawan di sela-sela acara peringatan hari lahir Pol PP ke-67
dan Satuan Linmas ke 55 tingkat Propinsi Sumatra Barat di halaman Kantor Bupati
Padang Pariaman, Rabu (19/4/2017).
Acara peringatan yang dihadiri antara lain oleh
Wakil Bupati Agam Trianda Farhan dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkompimda) Padang Pariaman itu berjalan hikmat dan meriah, karena berberapa
daerah menampilkan atraksi kelebihan dan keunggulan Pol PP masing-masing dalam
melaksanakan tugasnya.
Kasatpol
PP Rianto SH MM (kanan) menyalami Gubernur Irwan Prayitno
Pada kesempatan itu Gubernur Prayitno
mengapresiasi Pemkab Padang Pariaman yang telah berhasil melaksanakan acara
peringatan harlah Pol PP dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dengan
lancar.
"Saya menekankan kepada semua Satpol PP
se-Sumatera Barat agar terus maksimal menjaga ketenteraman dan ketertiban umum
(trantibum) pada destinasi-destinasi wisata. Hal itu supaya tidak terjadi lagi
praktek pemalakan dan praktek main pakuak serta perilaku premanisme lainnya
yang berdampak pada buruknya citra pariwisata dalam Provinsi Sumatera
Barat," ujarnya.
Gubernur
Irwan Prayitno foto bersama bupati dan kepala Satpol PP
Sementara Bupati Ali Mukhni mengungkapkan,
dalam penertiban beberapa kawasan seperti Pantai Tiram, Fly Over dan penertiban
pedagang kaki lima (PKL) di jalan-jalan protokol Padang – Bukittinggi atau
sepanjang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), peran Satpol PP telah
melaksanakan tugasnya dengan menggunakan pendekatan persuasif dan humanis
kepada masyarakat pedagang.
“Semua itu terwujud karena SDM Pol PP Padang Pariaman
telah kita berikan pembekalan sebelum turun lapangan agar dalam melaksanakan
tugas dilakukan dengan pendekatan yang baik. Terlebih di kawasan wisata dan
sekitar BIM, mereka harus lebih ramah dan mampu memberikan pelayanan yang baik
di samping dengan tegas menegakkan peraturan saat mereka bersentuhan dengan
masyarakat,” ujarnya.
Gubernur
Irwan Prayitno menyerahkan penghargaan kepada Aparat Pol PP
Menurutnya, peringatan harlah Satpol PP dan
Satlinmas kali ini mengambil tema “Peningkatan
Peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam
Menjaga Kemajemukan Masyarakat di Daerah”. Peran Satpol PP semakin
strategis dengan dimasukkannya urusan ketentraman, ketertiban umum, dan
perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Hal tersebut, lanjut Ali Mukhni, membawa
konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satpol PP. Pola sikap dan perilaku serta
kualitas sumber daya manusia harus benar-benar diperhatikan, sehingga mampu
menjalankan tugas, kewajiban serta kewenangannya yang secara tegas telah
tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kehadiran Satpol
PP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, benar-benar dapat dirasakan di
seluruh lapisan.
Gubernur
Irwan Prayitno foto bersama aparatur Pol PP
Khusus kepada aparatur Pol PP, Ali Mukhni
menekankan lima hal penting. Pertama, banggalah
dan junjung tinggi kehormatan Satpol PP sebagai ladang pengabdian kepada bangsa
dan negara; Kedua, wujudkan pelayanan
prima kepada masyarakat, dalam melaksanakan urusan wajib ketenteraman dan
ketertiban umum serta linmas;
Ketiga, selalu
kedepankan mekanisme preventif pada setiap upaya penegakan peraturan daerah dengan
proses-proses pembinaan dan penertiban melalui pola sikap dan pola tindak yang
humanis; Keempat, tingkatkan
profesionalisme dan humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas dengan senantiasa
mendekatkan diri kepada masyarakat serta membangun jejaring dan komunikasi
dengan anggota Satpol PP di seluruh Indonesia; Kelima, jaga kedisiplinan diri dan ketegasan dalam bertindak agar
kewibawaan Satpol PP dapat terjaga. (zast)