Padang,canangnews-Akibat pengembalian
kerugian negara tidak berjalan sesuai harapan maka dugaan kasus penyelewengan
anggaran puluhan miliar di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman
(Prasjaltarkim) Sumatera Barat masuk proses hukum
Terlapor berinisial JSN baru mengembalikan uang negara
sebesar Rp500 juta. Padahal batas waktu yang diberikan untuk mengembalikan
kerugian negara itu adalah hari ini,"ujar Sekretaris Provinsi Sumbar sekaligus ketua Tim
Penyelesaian Keuangan Daerah (TPKD), Ali Asmar di Padang, Rabu.kemaren
Ia menjelaskan besok tim akan memanggil
terlapor yang merupakan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembebasan lahan di Dinas
Prasjaltarkim tersebut untuk klarifikasi proses pengembalian uang negara.
"Kalau memang tidak dilakukan maka
pihak berwenang tentu akan menangani lebih lanjut," ujar sekda
Ia mengatakan saat ini TPKD dan Badan
Pemeriksa Keuangan RI masih bekerja untuk mengetahui berapa jumlah kerugian
negara yang sebenarnya dan sejak kapan penyelewengan terjadi.
Dugaan penyelewengan anggaran di Dinas
Prasjaltarkim Sumbar tersebut diketahui setelah BPK memeriksa Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Sumbar 2015.
BPK menengarai penyelewengan dilakukan
pada proyek pembebasan lahan pada beberapa titik dengan modus membuat Surat
Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Kerugian negara akibat penyelewengan itu
diduga lebih dari Rp40 miliar.
Meski ada indikasi pelanggaran hukum,
tetapi karena berdasarkan instruksi presiden, hasil temuan BPK RI berupa
penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara itu bisa ditindaklanjuti dengan
pengembalian dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima, maka kasus itu belum
ditangani pihak berwajib.(***)