SPJ Fiktif Prasjaltarkim Sumbar Masuk Proses Hukum

0

Padang,canangnews-Akibat pengembalian kerugian negara tidak berjalan sesuai harapan maka dugaan kasus penyelewengan anggaran puluhan miliar di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjaltarkim) Sumatera Barat masuk proses hukum

Terlapor  berinisial JSN baru mengembalikan uang negara sebesar Rp500 juta. Padahal batas waktu yang diberikan untuk mengembalikan kerugian negara itu adalah hari ini,"ujar  Sekretaris Provinsi Sumbar sekaligus ketua Tim Penyelesaian Keuangan Daerah (TPKD), Ali Asmar di Padang, Rabu.kemaren

Ia menjelaskan besok tim akan memanggil terlapor  yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pembebasan lahan di Dinas Prasjaltarkim tersebut untuk klarifikasi proses pengembalian uang negara.

"Kalau memang tidak dilakukan maka pihak berwenang tentu akan menangani lebih lanjut," ujar sekda

Ia mengatakan saat ini TPKD dan Badan Pemeriksa Keuangan RI masih bekerja untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara yang sebenarnya dan sejak kapan penyelewengan terjadi.

Dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Prasjaltarkim Sumbar tersebut diketahui setelah BPK memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sumbar 2015.

BPK menengarai penyelewengan dilakukan pada proyek pembebasan lahan pada beberapa titik dengan modus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif. Kerugian negara akibat penyelewengan itu diduga lebih dari Rp40 miliar.


Meski ada indikasi pelanggaran hukum, tetapi karena berdasarkan instruksi presiden, hasil temuan BPK RI berupa penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara itu bisa ditindaklanjuti dengan pengembalian dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima, maka kasus itu belum ditangani pihak berwajib.(***)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top