Padang, Canang News –Dewan Perwakilan
Daerah Propinsi Sumatera Barat mencabut empat peraturan daerah (Perda) Pencabutan
tersebut merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah pada rapat paripurna di gedung DPRD pada Jumat.kemaren
Ketua DPRD , Hendra Irwan Rahim mengatakan empat ranperda yang dicabut
tersebut yakni Perda Provinsi Sumbar Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemprov yang dibatalkan karena tidak
sesuai dengan pembagian urusan dalam aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Selanjutnya Perda Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Panas Bumi dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan
kewenangan provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kemudian Perda Provinsi Sumbar Nomor 9
Tahun 2011 tentang Irigasi dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air yang dibatalkan karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air yang mendasari pembentukan perda tersebut telah dibatalkan Mahkmah Konstitusi.
"Sebelumnya seluruh perda yang
dibatalkan tersebut sudah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar
Hendra kepada wartawan di padang
Ia menambahkan pencabutan perda itu
tidak akan terlalu berpengaruh kepada sistem pemerintahan Pemprov Sumbar.
Sementara itu pada kesempatan yang
berbeda Wakil Gubernur Sumbar Nasrul
Abit mengatakan pencabutan empat perda tersebut merupakan keputusan Kemendagri
sehingga nantinya juga akan ada regulasi baru.(**)