DPRD Sumbar Cabut Empat Perda

0

Padang, Canang News –Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Sumatera Barat mencabut empat peraturan daerah (Perda) Pencabutan tersebut merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada rapat paripurna di gedung DPRD pada Jumat.kemaren

Ketua DPRD , Hendra Irwan Rahim  mengatakan empat ranperda yang dicabut tersebut yakni Perda Provinsi Sumbar Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemprov yang dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagian urusan dalam aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Selanjutnya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan kewenangan provinsi di bidang energi dan sumber daya mineral.

Kemudian Perda Provinsi Sumbar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Irigasi dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang dibatalkan karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mendasari pembentukan perda tersebut telah dibatalkan Mahkmah Konstitusi.

"Sebelumnya seluruh perda yang dibatalkan tersebut sudah diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujar Hendra kepada wartawan di padang

Ia menambahkan pencabutan perda itu tidak akan terlalu berpengaruh kepada sistem pemerintahan Pemprov Sumbar.

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda  Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan pencabutan empat perda tersebut merupakan keputusan Kemendagri sehingga nantinya juga akan ada regulasi baru.(**)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top