Ranperda Perangkat Daerah Padang Pariaman Disetujui DPRD Menjadi Perda.

0
Pariaman, (Canang News)----Bupati Ali Mukhni Mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Pinpinan dan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang telah menyetujui Ranperda Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah menjadi Perda.

“Kita Apresiasi dan terimakasih kepada Pimpinan, Anggota, dan Pansus DPRD yang telah membahas Ranperda ini secara Marathon dimulai dari penyampaian nota penjelasan, Pandangan Umum Fraksi, sampai pada pembentukan, pansus, dan terakhir hari penyampaian Pendapat akhir Fraksi yang merupakan putusan tertinggi, sehingga di setujuinya Ranperda ini menjadi Perda.”

Dilanjutkan Ali Mukhni dalam suasana penuh kerjasama saling pengertian dan saling mengahargai, maka pada hari ini kita dapat menandatangani nota persetujuan bersama antara DPRD dengan dengan eksekutif hari ini.

Sebelumnya  Ketua DPRD H Faisal Arifin  yang langsung memimpin sidang Pari Purna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi (stemmotivering) langsung membuka sidang. "Hari ini Selasa  18 Oktober 2016 agenda sidang  penyampaian pendapat akhir (stemotivering) terhadap ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Faisal Arifin.

Penyampaian pendapat akhir Fraksi di awali dari fraksi PDIP, dilanjutkan fraksi  oleh fraksi nasden,  fraksi PKB, fraksi Gerindra,  Fraksi Golkar, FRaksi PKS, Demokrat dan diakhiri oleh fraksi Amanat Persatuan.

Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Padang Pariaman lima frakasi berpendapat bahwa setuju menyepakati Ranperda tentang Pembahasan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, 15 Dinas 4 Badan, 17 Kecamatan sedangkan untuk Kantor Kesbangpol, dan BPBD tetap, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,

Sementara itu dua Fraksi yaitu Golkar dan Nasdem menyepakati Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, 17 Dinas 17 Kecamatan, dan Kantor KesabangPol dan BPBD tetap.

Disisi lain Fraksi Amanat persatuan berpendapat bahwa susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekwan, Inspektorat Kabupaten, 16 Dinas 17 Kecamatan, kantor Kesbangpol dan BPBD.

Pembahasan semakin alot dalam mengambil kesimpulan. Terdapat tiga perbedaan yang siknifikan anatara fraksi dengan hasil kesepakatan Pansus.

Sebelumnya pihak eksekutif mengajukan ranperda tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah dengan rincian sunan terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat Kabupaten, 18 Dinas 4 Badan 17 kecamatan Kantor Kesbangpol dan BPBD masih tetap sebelum diatur lebih lanjut oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya untuk lebih khusus pembahasannya, DPRD Kabupaten Padang Pariaman sepakat untuk membentuk Pansus untuk membahas Ranperda ini. setelah melalui pembahasan secara marathon Pansus bersama eksekutif, dan setelah melakukan konsultasi ke Kemeterian Dalam Negari, akhirnya pansus menghasilkan  kesepakatan Susunan Organisasi Perangkat daerah Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari sekretariat Daerah, sekretariat Dewan, Inspektorat Kabupaten,  17 Dinas 4  Badan 17 Kecamatan, dengan BPBD dan  Kantor Kesbangpol.

Melalui kesepakatan bersama fraksi yang ada di DPRD Padang Pariaman Akhirnya sidang paripurna menyepakati dan menyetujui Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2016 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Dituangkan dalam  nota persetujuan bersama antara DPRD dengan pihak eksekutif. Masing-masing
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, 15 Dinas, 4 Badan, 17 Kecamatan, Kantor Kesbangpol, dan BPBD

Humas

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top