Lakukan Pengeboman Ikan Secara Brutal 7 Orang Nelayan Asal Sibolga Ditahan Di Rutan Makopolres Mentawai

0


Tuapeijat Canangnews,Reserse Kriminal Polres kepulauan Mentawai tangkap Nelayan warga Sibolga,Sumatra Utara yang melakukan pengeboman di perairan Rua Mata Pulau Sipora Selatan  Kabupaten Kepualauan Mentawai.


Pelaku pengeboman ikan tersebut menjalankan aksinya dengan menggunakan bahan kimia,putasium menjadi bahan peledak mengambil ikan diperairan Mentawai.

Kapolres Mentawai AKBP Mu,at mengatakan,bahwa pelaku mencari sasaran dengan menggunakan kapal tundo mengitari ikan sejenis untuk di bom,diperkirakan bisa mencapai 10 ton sekali angkut dengan menggunakan Botol Limun yang sudah dirakit tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada saat patroli rutin Sat polair Polres Mentawai di perairan mentawai pada hari kamis,04 Fabruari sekira pukul 12.30,pelaku sedang menjalankan aksi pengeboman ikan secara sadis menggunakan bahan peledak yang sudah dirakit didalam sebuah botol minuman " ungkanya kepada awak media saat pers rilis di aula Mapolres Sabtu (6/02/21).

Dilanjutkannya,hal tersebut sangat menggangu ekosistim biota laut Mentawai yang sedang kita olah menjadi lokasi wisata yang indah justru dirusak dan hal tersebut tidak boleh dibiarkan terlebih alat tersebut dirakit menjadi bahan peledak yang akan menghabiskan banyak ikan dengan cara kejam.

Untuk mengantisipasi kejadian yang kedua kalinya,maka polairut diminta untuk memperketat pengamanan seputar laut Mentawai terlebih daerah pantai barat,sebab lokasi tersebut menjadi incaran pelaku pengeboman.

Namun dirinya masih mengakui kelemahan kekurangan alat tranportasi untuk patroli terlebih lokasi ekstrim pantai barat yang menjadi faktor penghambat,namun tetap di upayakan pepantauan.

Adapun Jumlah Nelayan pelaku pengeboman ikan diperairan Mentawai sebanyak tujuh orang menggunakan kapal tundo kayu Merek Kasih Sayang.

Pelaku pengeboman dikenakan pasal 84 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 2004 Jo undang-undang no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan pidana penjara paling lama 10 dengan denda paling banyak Satu Miliar dua ratus juta rupiah.(JS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top