2 laki dan 1 Wanita, diciduk Tim Opsnal Sapujagat Narkoba Polres Pessel

0

Ketiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba yang berhasil dibekuk
Tim Opsnal Sapujagat Narkoba Polres Pesisir Selatan


PESISIR SELATAN - Opsnal Sapujagat Satnarkoba Polres Pesisir Selatan, Senin (16/2) pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu - sabu, di Kampung Talang Bungo  Kenagarian Tanjung Pondok, kecamatan Koto Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten  Pesisir Selatan. 

Dari ketiga pelaku, salah satuny adalah ibu rumah tangga berinisial M (36) warga Kampung Talang Bungo Kenagarian Tanjung Pondok, Kecamatan BAB Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara dua teman lainya berinisial AA (36) dan GY (26).

"Kita amankan juga barang bukti 2 (dua) Paket Narkotika Gol 1 Jenis Shabu yang di didapat dalam kotak rokok merk Sampoerna Milk dan 1 (satu) set alat isap bong yang sedang terpasang kaca pirek," terang Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo. S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH pada media, Sabtu (20/2).

Dijelaskan oleh Kasat Narkoba Polres Pessel, ketiga pelaku ditangkap berkat informasi warga yang sering melihat ketiga pelaku melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut opsnal Sapujagat Resnakoba Polres Pessel langsung melakukan patroli ke wilayah Talang Bungo Kenagarian Pasar Bukit Tapan, Kecamatan BAB Tapan.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota kita mendapatkan ciri-ciri pelaku, dan langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka rumah. Dimana saat itu ketiga pelaku sedang berada depan teras rumah.

"Didampingi anggota Polsek Dan Wali Nagari kita melakukan penggeledahan, dan menemukan 2 (dua) Paket Narkotika Gol 1 Jenis Sabu," tutur AKP. Hidup Mulia. SH.

Ditambahkannya, dari keterangan sementara dari pelaku jika barang haram narkoba jenis sabu-sabu milik para pelaku. Walaupun begitu, kita akan terus kembangkan asal usul sabu-sabu tersebut.

Guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pessel beserta barang bukti, yaitu 1 (satu) Paket sedang narkotika Gol I Jenis sabu, 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Gol I Jenis Sabu,1 (satu) Hp Nokia Warna biru, dan 1 (satu) set alat hisap yang terbuat dari botol lasegar yang sudah terpasang kaca pirek. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top