Diduga Buat Mesum, Seorang ASN Digrebek di Kamar Hotel

0


 

PASAMAN BARAT, -Di duga berbuat mesum, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AM (56) di grebek Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat disalah satu kamar hotel yang berada di Simpang Empat pada, Sabtu (16/1) malam usai dilaporkan istrinya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya didampingi Kepala Bidang Perundang-Undangan Saparuddin di Simpang Empat saat dikonfirmasi awak media, Selasa(19/1) membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kami bersama istrinya yang sah memergoti yang bersangkutan di kamar hotel diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan dan yang bersangkutan merupakan seorang ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar," sebutnya

Menurutnya peristiwa itu berawal saat istri pelaku inisial MSDA (54) melaporkan ke Satpol PP Pasaman Barat bahwa ada indikasi suaminya melakukan perbuaatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel.

Ia sudah membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Begitu mendapat laporan tersebut anggota Satpol PP dan istri yang bersangkutan turun ke lokasi malam itu juga.

“Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi,” katanya.

Ketika digrebek dalam kamar kedunya tanpa busana. Awaknya AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah.

Tetapi surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tak jelas siapa orang yang mengeluarkannya. Tetapi saat dihadiri istrinya, AM tak berkutik lagi.

Pada Senin (18/1) AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya. Pihaknya juga telah menasehati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya. Akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.

“Saya tidak mau membuat surat perjanjian terserah sajalah, apa yang akan terjadi,” kata AM dihadapan petugas seperti ditirukan Kasat Pol PP Abdi Surya.

Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat.

Pihaknya akan meneruskan hasil penggrebekan tersebut kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

“Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang kepegawaian,” tegasnya.

Ia menjelaskan sesuai Peraturan Daerah No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda No 9 Tahub 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang didalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.

Ia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat.

Selain itu pihaknya nanti juga akan memperingati pengelola hotel agar lebih selektif untuk melihat surat nikah pengunjung.

“Jangan tertipu dengan kertas selembar saja, waspadai juga surat nikah bodong alias palsu,” ujarnya. (IYAN)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top