Lahan Mongabili Masih Bersengketa PT Salakki Summa Sejahtera Dilarang Mengolah Kayu

0


Sikabaluan Canangnews,Tanah Ulayat Mongabili yang terletak di daerah Simalegi Kecamatan Siberut Barat untuk saat ini masih menjadi sengketa.


Hal tersebut terjadi kerena lahan Mongabili yang kaya akan kayu bangunan saat ini sedang diolah oleh perusahan PT Salakki Summa Sejahtera.

Cosmas Reigu selaku penggugat tanah mengatakan,pada tahun 2006 tanah Mongabili sudah dibeli langsung dari paman sehingga resmi menjadi miliknya.

"Pada tahun 2006 lahan Mongabili tersebut diserahkan oleh paman Jaen Tonnak dari suku Saurulenggu sehingga terjadi proses jual beli" ungkapnya kepada awak media saat dimintai keterangan Jumat 6/11/20.

Seiring berjalannya waktu kata Reigu,Baigu dari suku Sauru Lenggu tanpa sepengetahuan menjual tanah Ulayat tersebut kepada pihak  perusahan PT Salakki Summa Sejahtera dengan modal sebesar Rp 100.000.000 kurang sementara lahan tersebut sudah dibeli.

"Akhirnya pada tahun 2011 kita melakukan pelarangan dengan menyurati PT Salakki Summa Sejahtera untuk menghentikan proses pekerjaan pengambilan kayu namun ternyata Baigu sudah menerima pulajuk sehingga hal tersebut tidak direspon oleh pihak perusahan yang bersangkutan" jelas Reigu.

Dikatakan Reigu hal tersebut membuat dirinya akhirnya meminta untuk sidang perkara kepemilikan lahan yang sah untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik yang sah dari tanah Ulayat yang dipersengketakan tersebut.

"Kita akhirnya mengikuti tahapan sidang di tingkat dusun tiniti  karena diminta oleh pihak koperasi namun yang menjadi pertanyaan pada saat itu semua yang menjadi pengarah berasal dari koperasi dan menyatakan kita kalah sehingga meminta untuk naik banding karena merasa keberatan" imbuhnya.

Karena keberatan dengan hasil yang diperoleh dari dusun tiniti maka dirinya menyurati desa Malancan untuk membantu dalam menyelesaikan persoalan status kepemilikan tanah yang sah.

"Sehingga pada tanggal 30 Juli 2019 sidang status kepemelikan tanah Ulayat kembali dilaksanakan di aula kantor desa Malancan dengan menghadirkan Baigu ,Chosmas Reigu ,Josi Sakoan,dan Tonnak Saurulenggu" sebutnya.

Berhubung karena tanah Ulayat tersebut masih dalam sengketa Reigu selaku penggugat menyurati PT Salakki Summa Sejahtera untuk menghentikan proses pekerjaan sementara hingga ditemukan siapa pemenang pemilik yang sah.

Singkat cerita kata Reigu dirinya menyurati pihak kecamatan Siberut Barat untuk meminta jalan keluar penyelesaian sengketa tanah Ulayat sehingga pada tanggal 19 Fabruari 2019 puhak Kecamatan merespon surat berdasarkan penyampaian terlampir.

Akhirnya sidang sengketa digelar namun belum lengkap pada Jumat 6/11/2019 di gedung kecamatan Siberut Utara dengan menghadirkan Josi Sakoan saksi kunci dari Baigu dan pihak Reigu Cs.

Job Sirirui selaku Camat Siberut Barat sekaligus  pemandu sidang mengatakan bahwa dalam sidang sengketa perlu menghadirkan sepadan,dan yang bersangkutan supaya jelas status kepemilikan tanahnya.

"Untuk memperjelas perlu dilakukan kembali sidang perkara kepemilikan tanah yang sah dengan menghadirkan orang yang bersangkutan"tuturnya.

Namun pada sidang tersebut Josi selaku saksi kunci Baigu pemilik yang sah terhadap Lahan Mongabili mengatakan,bahwa dirinya membenarkan Mongabili adalah milik Baigu Saurulenggu bukan berasal dari nenek moyang akan tetapi dari penyampaian Baigu sendiri.

"Saya juga ragu dengan status tanah tersebut karena lokasi batasan laham saya tidak tahu justru informasi bahwa Baigu pemilik itu dari dirinya sendiri sehingga pada saat sidang di dusun tiniti saya mengatakan hal yang sama"

Menurut pantauan Canangnews,bahwa jawaban Josi Sakoan tidak menjadi kekuatan namun perlu di hadirkan kembali saksi sepadan juga yang bersangkutan untuk lebih memperjelas status kepemilikan tanah Ulayat Mongabili.

Mendengar keterangan saksi kunci,Job Sirirui mengatakan bahwa sudah dapat sedikit keterangan status kemelikan tanah namun perlu dihadirkan kembali pihak yang bersangkutan untuk memperjelas hal tersebut.

Kita akan menghadirkan Baigu,Josi Sakoan,Saksi sepadan dan yang bersangkutan untuk mengesahkan status kepemilikan yang sesungguhnya 

Reigu selaku penggugat akan kembali Surati Agustinus Sapolenggu Manager di perusahaan untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan soal status kepemilikan tanah Ulayat yang sah dan akan kembali digelar sidang yang sama dengan menghadirkan saksi yang bersangkutan.(JS)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top