Bagi yang Tidak Pakai Masker Didenda

0

Ilustrasi Istimewah

PADANG - Hendri Septa Wakil Wali Kota Padang, mengatakan seluruh masyarakat wajib menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.

Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda ABK) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan belakangan ini. Perda yang ditetapkan Gubernur Sumatera Barat itu efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.

"Sejak Perda ini disahkan Gubernur, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).

Hendri Septa mengingatkan agar masyarakat Kota Padang mematuhi protokol pencegahan Covid-19 sesuai Perda ABK tersebut. Menurutnya, dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan serta menjaga jarak.

Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan sesuai yang tercantum dalam Perda AKB Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Perda itu, bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250 ribu. Jika masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari.

Tidak saja bagi perorangan, pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan juga akan ditindak. Karena itu Wawako Hendri Septa mengimbau kepada pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, diantaranya seperti menyediakan tempat cuci tangan, cek suhu, dan menjaga jarak.
"Bagi yang tidak melaksanakan akan disanksi," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa memimpin langsung sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Minggu (20/9/2020) dini hari. Tim sosialisasi terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol, serta tim SK4, mendatangi tempat keramaian. Seperti pusat kuliner malam, tempat hiburan malam, kafe dan restoran yang ada di Kota Padang.

Dalam sosialisasi itu, Hendri Septa mengimbau masyarakat Kota Padang disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 di Kota Padang kembali melonjak. Dan diperlukan upaya untuk memutus rantai penularan.

Hendri Septa berharap Kota Padang bisa kembali ke zona hijau dengan diberlakukannya Perda AKB ini nantinya.

"Tentu Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat mematuhinya," harap wawako didampingi Kasatpol PP Alfiadi. (**)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top