''INGAT'' Ikut Politik Praktis, Wali Nagari dan Paslon Bakal Dipidana

0

Ilustrasi istimewah



Pesisir Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada agar tidak melibatkan wali nagari dalam politik praktis. Sanksi pidana berlaku bagi wali nagari dan Paslon kepala daerah.



"Calon dilarang melibatkan wali nagari dan perangkatnya dalam kampanye. Apabila pasangan calon sengaja melakukannya dapat dipidana sesuai Pasal  189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison saat ditanya awak media tentang maraknya isu wali nagari ikut berpolitik praktis akhir-akhir ini.



Selain Paslon, wali nagari juga diingatkan agar tidak terjerat persoalan hukum selama proses tahapan Pilkada 2020.


"Wali nagari, atau dalam undang-undang disebut kepala desa, dilarang ikut politik praktis dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini. Sanksi Pidana Penjara menanti apabila dilanggar," tegasnya.



Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Pasal 188 Jo. Pasal 71 menegaskan, kepala desa atau sebutan lain wali nagari dan lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan (merugikan) salah satu paslon. Wali nagari yang melanggar dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000.



Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 menerangkan bahwa wali nagari/kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Apabila melanggar larangan tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 30 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian oleh Bupati.




Erman Wadison mengakui wali nagari memiliki pengaruh besar dalam dunia politik. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki bisa saja dipergunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon.



"Secara pengalaman tentu wali nagari lebih mengetahui kondisi dan karakter politik masyarakat di daerahnya. Pun, secara politik wali nagari sudah membuktikan pengalaman politiknya dalam pemilihan wali nagari yang juga dilakukan secara langsung," jelasnya.



Pengalaman wali nagari akan menjadi perhitungan bagi pasangan calon untuk merebut suara masyarakat. Sekalipun wali nagari jabatan politik, undang-undang dengan tegas melarang 

praktik mendukung salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah. 

Pada masa pilkada ini, Bawaslu Pessel me-warning wali nagari agar lebih berhati-hati membuat keputusan dan tindakan.



Jangan sampai tindakan wali nagari bermuara pada persoalan pidana.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Laporan masyarakat akan diproses di Sentra Pengakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Ada tiga unsur lembaga yang akan memproses tindak pidana pemilihan, yaitu Bawaslu, Penyidik Polri dan Jaksa. (Ronal)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top