Antisipasi Cluster Baru, Bupati Agam Instruksikan Palaksanaan Operasional Pasar

0


 

Agam,-Khawatir pasar menjadi cluster baru bagi penyebaran Covid-19, Bupati Agam, Dr. Indra Catri kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan operasional pasar rakyat.

SE tersebut diterbitkan mengingat terus meningkatnya warga Kabupaten Agam yang terinfeksi Covid-19 dari hari ke hari.

“Surat Edaran nomor 1170/Perindagkopumkm/P.1/IX-2020 diterbitkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Pasar Rakyat. Melalui edaran tersebut diharapkan adanya peningkatan kewaspadaan masyarakat di areal pasar,” ujar Kepala Bidang Pasar Disperindagkop UMKM Agam, Riza Oktafiandi, Kamis (10/9).

Dijelaskan lebih lanjut, melalui SE itu, Camat, wali nagari dan pengurus lasar se Kabupaten Agam diinstruksikan untuk mengurai kerumunan di pasar rakyat dengan cara meniadakan hari pasar mingguan.

“Untuk sementara waktu, pelaksanaan pasar mingguan atau hari pekan ditiadakan dan melaksanakan operasional pasar secara harian, hal itu guna untuk mengurai kerumunan masyarakat di pasar,” jelasnya.

Pengurus pasar, pedagang dan pembeli diminta untuk meningkatkan kebersihan pasar. Selanjutnya pengurus pasar harus memperketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di areal pasar dengan menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun atau handsanitizer.

“Kemudian kepada pedagang dan pembeli diharapkan menggunakan pelindung diri minimal menggunakan masker dan sarung tangan saat beraktivitas di pasar,” ucap Riza.

Selain memperketat protokol kesehatan Covid-19, SE tersebut juga menginstruksikan pendirian pos pemantauan untuk pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.

“Juga diinstruksikan untuk menyediakan imbauan tentang kesehatan dan berani bersih lawan Covid-19 di Areal Pasar Rakyat,” imbuhnya.

Dikatakan Riza, pengelola pasar diminta untuk melaporkan pelaksanaan penanganan Covid-19 di pasar rakyat satu kali seminggu kepada Bupati Agam melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kabupaten Agam.

“Aturan ini akan tetap berlaku hingga kondisi pandemi Covid-19 sudah kembali membaik,” ungkapnya.(BJR)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top