Warga Kurang Mampu Akan Dibantu Rp 600.000 Perbulan Selama Diberlakukannya PSBB Di Mentawai

0

Tuapeaijat Canangnews ,Pembatasan Sosial Berskala Besar akan dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tgl  22/4/20 secara serentak sekabupaten Kepulauan Mentawai .
Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat edaran Gubernur Sumatera Barat untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tujuan memutus rantai Penyebaran Covid 19 .

Aturan tersebut akan berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali dengan membatasi seluruh kegiatan sosial yang mengundang banyak orang dengan tujuan menghentikan laju penyebaran Virus menular tersebut .

Untuk itu pemerintah pusat melalui  pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai  mengambil kebijakan dengan membantu warga yang terdampak dari Covid 19 dengan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 600.000 kepada warga masyarakat yang dinilai kurang mampu .

"Selama tiga bulan warga yang terdampak dari Covid 19 ini akan diberikan Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama 3 bulan untuk meringankan beban bagi warga selama diberlakukannya PSBB di Mentawai " ungkap Juru Bicara Khusus Penanganan Covid 19 Serieli BW kepada awak media saat Konferensi pers Selasa 21/4/20.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa Sebanyak 8283 kk akan menerima Bantuan Langsung Tunai dari  alokasi tambahan Kementrian Sosial untuk warga yang kurang mampu yang  terdampak dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ,demikian pula dari kementrian Desa dan Provinsi ucapnya .

"Bukan hanya itu saja propinsi Sumbar juga akan alokasikan Bantuan Langsung Tunai kepada 4237 KK dengan jumlah yang sama selama tiga bulan sehingga hal tersebut diminta kepada Desa setempat untuk teliti dalam mendata sehingga tidak dobel dalam menerima bantuan " tegasnya

Hal tersebut juga dilakukan oleh desa setempat dimana setiap desa melakukan pergeseran anggaran untuk  10,697 KK dari Pagu dana masing masing sehingga semuanya dapat terpenuhi namun ada pengecualian bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil,Keluarga Dewan ,Dan Pengusaha yang dianggap mampu juga terhadap 7233 KK penerima bantuan PKH dari Kementrian Sosial .lanjutnya 

"Jika ditotal  keseluruhan Bantuan Langsung Tunai yang akan di alokasikan Kepada warga yang kurang mampu sebanyak  23,217 KK dari Alokasi Pusat, Propinsi, dan Kementrian  dengan jumlah 600.000 perbulannya namun semuanya akan di Validasi ulang kembali "Sebutnya 

Dalam data dukcapil Mentawai tercatat sebanyak 24000 kk yang sudah terdaftar  sementara jika ditotal lebih dari data yang tercatat untuk itu pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sehingga meminta kepada dinas terkait untuk melakukan  percepatan  pengurusan kk sihingga  jelas siapa orangnya ( Johan)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top