Jabat Wali Nagari Malalak Utara, Abdul Hamid Diminta Banyak Berinovasi

0


 AGAM, -Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, melantik Abdul Hamid sebagai Wali Nagari Malalak Utara Kecamatan Malalak masa bakti 2020-2026 menggantikan Nurhalis Hadi.

Berbarengan dengan itu, juga dilakukan serah terima jabatan dari Plh. Wali Nagari Malalak Utara Dodi Afrianto kepada Wali Nagari defenitif Abdul Hamid. Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Ketua PKK Nagari Malalak Utara, Ny. Tilka Abdul Hamid oleh Ketua PKK Kecamatan Ny. Riza Riki Eka Putra.

Momen bersejarah itu, juga disaksikan oleh Anggota DPRD Agam Erdinal, Camat Malalak Riki Eka Putra, ninik mamak, bundo kanduang dan puluhan tokoh masyarakat, di Aula SMPN 1 Malalak, Jum’at (7/2/20).

Pada kesempatan itu, banyak hal disampaikan Wakil Bupati Trinda Farhan usai mengambil sumpah jabatan dan melantik wali nagari terpilih hasil Pilwana E-votting tersebut.

Wali nagari sebagai kepala pemerintahan terendah, diharapkan mampu menjadi motor pengerak percepatan pembangunan.

Salah satunya, wali nagari defenitif yang sudah dilantik diminta untuk terus berinovasi dan membuat terobosan-terobosan baru untuk kesejahteraan masyarakat nagari.

Bahkan, wali nagari dituntut untuk menggali potensi yang ada untuk memajukan daerahnya.

“Banyak inovasi yang bisa dilakukan di sini (Malalak), baik itu bidang pertanian, perkebunan bahkan pariwisata. Maka wali nagari harus cermat memanfaatkannya,” pinta wabup.

Sekaitan dengan itu, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, terang wabup, saat ini pemerintah Kabupaten Agam selain melaksanakan pembangunan fisik juga melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya melalui Gerakan Agam Menyamai dan Gerakan Nagari Madani.

Menurutnya, Gerakan Agam Menyamai memiliki begitu banyak manfaat. Selain untuk penghijauan, gerakan ini juga bertujuan memperkuat ekonomi, dan pengurangan risiko bencana.

“Dengan melakukan penghijauan maka kita sekaligus telah mengupayakan kestabilan alam, sehingga bisa meminimalisir bencana alam,” ulas wabup. (BJR)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top