Cabuli 5 Anak Dibawah Umur Sion Diamankan Pihak Kepolisian

0
Tuapeijat Canangnews Sion Saogo ,SS (58) sang Predator anak dibawah umur Saat Ini sudah diamankan dimakopolres Kepulauan Mentawai karena telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap tiga orang anak Perempuan dan dua orang anak laki laki .

Pelaku melakukan aksi tersebut dengan modus menyuruh anak anak untuk mCengambil guntingkuku dikamar pelaku sehingga sipelaku mengunci pintu dan mulai melakukan aksi dengan memaksa korbannya untuk membuka baju dan melayani hasrat si predator tersebut .

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tepatnya selasa 14 Januari 2020 pukul 09.00 wib saat pembelajaran dimulai  seorang guru Sekolah dasar Asri yang melihat muridnya tidak bersemangat saat itu padahal orangnya ceria biasanya namun kali ini lain dan murung sehingga timbul kecurigaan dari guru dan menanyakan langsung kepada sikorban Melvin Saogo ( 12) salah satu murid SD di dusun tersebut lalu Melvin sikorbankan  menceriterakan kepada gurunya kejadian yang dialami di bulan oktober 2019 bahwa dirinya telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari sipredator Sion Saogo tersebut katanya  kepada Canangnews melalui temu Pers dimapolres Rabu (22/1/20).

"Kejadian bermula pada saat sikorbankan Melvin Saogo melewati rumah pelaku ,sipelaku meminta tolong kepada korban untuk membantu mengambilkan gunting kuku di kamar si pelaku ,pada saat sikorbankan dikamar sipelaku menutup pintu dan mulai memaksa si korban untuk membuka pakaian dan tidur posisi tengkurap supaya sipelaku memasukkan kelaminnya ke anus milik sikorban sehingga sikorban menjerit kesakitan sambungnya .

Dody melanjutkan sesudah aksinya sikorban diancam oleh si pelaku supaya tidak memberitahu hal tersebut kepada siapapun jika itu bocor maka sikorban mendapatkan ganjaran  ,dan sesudah itu sikorban mengenakan pakaiannya lalu diberi uang lima ribu untuk jajan sekaligus tutup mulut .

"Mendengar itu Astri guru tersebut melaporkan kepada pihak orang tua korban atas kejadian yang menimpa anaknya sontak terkejut dan tidak menerima perlakuan tersebut pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek untuk ditindak lanjuti ucapnya 

Kembali AKBP mengatakan sesudah dilaporkan pihak kepolisian Sikakap langsung turun kelapangan untuk menanyakan korban dan sipelaku yang bernama Sion Saogo dan mengakui perbuatannya dan ternyata korban dari perbuatannya bukan hanya satu melainkan lima tiga perempuan korban cabul dan dua lelaki untuk disodomi anak dari tetangga rumahnya dengan modus yang sama minta tolong diambilkan  gunting kuku dikamar pelaku.tambahnya 

"Setelah dilakukan pengembangan dari saksi saksi maka dinyatakanlah dirinya sebagai pelaku dengan mengambil barang bukti dan Handphone yang menjadi bahan percontohan film porno yang acap ditontonnya sehingga membuat pelaku mencoba untuk mempraktekkannya terhadap korban Sambung dia.

Akibat perbuatannya pelaku dipidana selama lima tahun paling cepat dan paling  lama selama lima belas  tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5000.000.00 .

Adapun nama yang sudah menjadi korban nafsu belaka sipredator tersebut diantaranya ,Rafael Saogo (7),Melvin Saogo (12),Helfi Oktavia Sababalat(9),Jessi Sagita Sababalat(9),dan Evalina Sakeru (9) (Jh )




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top