Dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang pembinaan desa Gidalti mengatakan bahwa Aliansi Masyarakat Adat mengundang Dirinya untuk memaparkan materi Terkait usulan yang mereka buat sendiri untuk dilihat apa bisa dimasukkan dalam Apebedes nantinya .
Disamping itu pihak Aman juga akan menyampaikan Hal yang Sama seperti yang sudah didiskusikan pada Saat Ini di musrembang Kecamatan untuk tahap selanjutnya .
"Tentunya semua mesti berkesinambungan dalam aturan Dan sesuai pelaksanaan yang akan diterapkan nantinya" katanya kepada canangnews Saat dimintai Keterangan Kamis (23/1/20).
Gidalti juga menambahkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbub) sudah ada tinggal pelaksanaannya didesa termasuk skala yang dlaam pelaksanaannya itu tugas desa dalam APBD Lanjutnya .
Terkait usulan yang disampaikan sifatnya bertahap dimulai dari jenjang bawah yakni desa,Kecamatan ,Kabupaten ,profinsi dan lainnya .
"Hal tersebut dilakukan karena masuk dalam skala besar namun bila kegiatan hanya skala kecil itu yang menanggung bagian Apebedes saja tutup Gidalti .(Johan)