Aneh....Operator Nyatakan Alat Berat Dilarang Beroperasi Mengambil Tanah Timbun Sementara Izin Galian C Tidak Ada Pungutan- Pajak Dilegalkan

0





Maninjau,Canangnews-----Menjadi perhatian publik dan menjadi gunjingan apalagi proyek berskala nasional  yang berada di kawasan danau Maninjau salah satu kegiatan tersebut adalah Proyek nasional Perkerjaan revitalusasi danau Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Direktorat jenderal Sumber Daya Air dengan pagu dana sekitar Rp 39 milyar. 

Media ini sudah kali kedua menurunkan berita Proyek  yang  di kerjakan oleh PT Rum-Kelman,Kso. Tanggal kontrak 11 februari 2019 dan SPMK tanggal 15 Februari 2019.Dikerjakan selama 300 hari kerja,dari dana APBN murni.

Dari hasil investigasi kelokasi pekerjaan,adanya dugaan interfensi  dan tekanan dari pihak-pihak tertentu. Dari pembelian tanah timbun.Sehingga proyek tidak dapat membeli tanah timbun yang menggunakan alat berat. Hanya bisa membeli tanah timbun yang di muat melalui menual. 


Hal inilah yang membuat Pekerjaan terancam gagal. Dimana peran operator regulasi di Agam. Salah seorang pemuka masyarakat Adt di Maninjau mengatakan: Sangat di sayang kan kondisi ini terjadi. Padahal pungutan galian C di lakukan. 

Dengan tidak di izinkan alat berat beroperasi untuk  mengambil tanah timbun.Pajak galian c di pungut. Dengan tidak di izinkan alat berat beroperasi Secara otomatis akan berdampak pada kegiatan revitalisasi danau Maninjau kedepannya  Dan apakah pungutan pajak galian c yang di pungut legal ? Akankah Pihak hukum tutup mata. 

Dari runmor yang beredar sekitar tahun 2017 telah di lakukan pemeriksaan oleh penyidik tipikor polres Agam  Ucapnya.6/8
Seharusnya operator regulasi Kabupaten Agam konsisten untuk menyikapi permasalahan ini.Demi pembangunan di Kabupaten Agam Bukan hanya memungut pajak galian c. Pungkasnya.  
Terkait hal itu ketua Dpw Lsm Garuda Sumbar Bj Rahmad dan beberapa Lsm lainnya akan segera menyurati pihak terkait dan pihak hukum di Sumbar.Sehingga polemik tentang pengambilan tanah timbun yang notabenenya di Kabupaten Agam tidak ada izin Galian C dapat terselesaikan.
Dan  juga dapat mengusut oknum-oknum yang sengaja menghalangi program pemerintah di bidang pembangunan. Sehingga proyek nasional tersebut berjalan dengan lancar. Pungkasnya. (Tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top