Hakim Putus 20 Tahun,Keluarga Korban Bertepuk Tangan

0


Padang,canangnews----- Keluarga korban pembunuhan, tampak senang dan bertepuk tangan dengan putusan yang dijatuhkan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, kepada pelaku pembunuhan. Pasalnya terdakwa Yandrizal (25 tahun), yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap, Rio Oktavianda Putra (korban), divonis dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata hakim ketua sidang Djonlar Purba didampingi hakim anggota Agnes Sinaga dan Inna Herlina, saat membacakan amar tuntutannya, Selasa (14/5).
Majelis hakim berpendapat bahwa, perbuatan terdakwa Yandrizal, yang melakukan penusukan terhadap korban Rio Oktavianda, mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.
"Sehingganya unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain dalam hal ini sudah terpenuhi," ujar hakim ketua.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP. "Bahwa terdakwa mengambil sebilah pisau, lalu mengarahkan kepada korban, hingga mengenai tubuh korban dan berdarah," tegas majelis hakim.
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, keluarga korban yang berada di dalam ruang sidang, langsung bersorak dan bertupuk tangan.
"Mati lah wa ang," ujar salah seorang keluarga korban, kepada terdakwa yang hendak keluar dari ruang sidang. Para petugas kepolisian yang berjaga di ruang sidang, langsung mengamankan para terdakwa, karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, dinilai terlalu berat. Pasalnya terdakwa Yandrizal hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, selama 12 tahun penjara. Terhadap vonis dari majelis hakim, terdakwa Yandrizal yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Adek Putra, Ardisal bersama tim mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini berawal pada 15 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya di Blok M Indarung, Lubuk Kilangan.
Tiba-tiba saja sepeda motor terdakwa dipepet oleh sepeda motor lain yang dikendarai oleh saksi Roni Anwar bersama Rio (korban). Atas tindakan Roni, terdakwa marah dan memaki kedua orang tersebut.
Mendengar terdakwa memaki, Rio pun turun dari motor sambil mengacungkan pisau ke arah terdakwa. Lalu terdakwa mengatakan, kamu tunggu di sini. Kemudian terdakwa pergi menuju kedai saksi Jhon Firdaus alias Ucok yang berjarak sekitar 300 meter, dengan niat untuk meminjam pisau dengan alasan untuk mengupas mangga.
Setelah pisau didapat, terdakwa menyelipkan pisau di pinggang, lalu kembali menemui Roni dan Rio yang sedang duduk di atas sepeda motornya di depan Kantor Pos Giro Komplek PT Semen Padang.
Terdakwa kemudian mendekati mereka, lalu terdakwa menusukkan pisau ke arah dada Rio berulang kali. Rio berusaha menghindar, dan sabetan pisau terdakwa mengenai lengan tangan kiri Roni. Keduanya kemudian berlari untuk menjauhi terdakwa.
Saksi Anwar yang melihat kejadian itu meneriakkan kepada keduanya untuk lari. Rio lari ke arah pos Satpam Indarung, sedangkan Roni lari ke arah Kantor Satpam PT. Semen Padang. Terdakwa kembali mengejar Rio dan kembali menusukkan pisau ke dada korban. Setelah itu, saksi Roni kembali ke tempat semula, mengambil sepeda motornya dan membawa Rio menuju Simpang Cubadak.
Dalam perjalanan, Rio menyebut kalau dirinya pusing, napas sesak dan dadanya tertusuk pisau. Kemudian datang mobil yang dikendarai oleh orang tak dikenal. Roni menghentikan motor, dan pegemudi itu menawarkan untuk mengantar korban ke rumah sakit.
Lalu korban diantar ke Klinik PT. Semen Padang, yang kemudian dirujuk ke RS Semen Padang. Namun nyawa Rio tidak tertolong. Jasad korban kemudian divisum di RS Bhayangkara. Hasil visum menunjukkan terdapat pendarahan hebat di kantong jantung korban dan luka tusuk pada hati korban. Atas perbuatannya , terdakwa yang merupakan mantan atlet pencak silat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (put
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top