1,5 kg Sabu dan 49 Ekstasi Disita Ditnarkorba Polda Sumbar

0


Padang,canangnews----- Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi, berhasil diringkus tim opsnal Ditnarkoba Polda Sumbar. Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 1,5 kg sabu dan 49 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Ma’mun, S.Ik dihadapan awak media mengatakan, kedua tersangka berinisial DI (31) dan seorang perempuan berinisial SA (20).
DI diamankan pada hari Jum’at  sore, tepatnya di jalan lintas Sumatera Simpang 4 Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Dari pelaku ini, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 23,68 gram.
Sementara, pelaku SA ditangkap pada hari Minggu  laludi Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecaman Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dari tangan SA polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1.494,20 gram dan 49 butir pil ekstasi”, ujar Kombes Pol Ma’mun.
Dijelaskan Dirnarkoba, daerah perbatasan Provinsi Sumbar memang rawan masuknya narkoba.
“Daerah perbatasan Sumbar merupakan daerah rawan perlintasan narkotika, kedua tersangka diamankan di daerah perbatasan, yang laki-laki diamankan Dharmasraya dan yang perempuan di Limapuluh Kota”, terangnya.
Untuk penangkapan SA, merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka DI, Jumat (22/3).
“Informasi dari DI kita kembangkan, dan ternyata benar Seminggu setelahnya kita berhasil mengungkap yang lebih besar yaitu dari tangan SA lebih dari 1,5 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi,” sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya kedua tersangka merupakan kurir yang direkrut untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Modusnya sama, mereka menggunakan mobil rental dan barang haram tersebut dibawa dari daerah Pekanbaru. Untuk mengungkap jaringan di daerah perbatasan kita Polda Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Polda Riau, Jambi, Medan dan Polda Aceh,” sebutnya.
Atas perbuatan mereka tersebut, kedua  tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan maksimal hukuman mati.(*)
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top