Satres Narkoba Polres Agam Ciduk Pengedar Narkoba

0

Agam,canangnews--- Satuan Narkoba Polres Agam dibawah pimpinan Iptu. Desneri, SH. MH ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering, Jumat (15/2/19) sekira pukul 02.45 Wib dini hari, di pinggir jalan Lubuk Bagindo Jorong III Sangkir, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pelaku insial RS alias Bungsu (35) warga Jorong III Sangkir, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam diciduk petugas Satres Narkoba Polres Agam.
Kasat Narkoba, Iptu. Desneri, SH. MH mengatakan dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening, satu paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, satu buah dompet motif bunga warna pink, dan satu lembar kertas transfer BRI dengan nominal sejumlah Rp 3.000.000,-.
"Kita juga mengamankan satu unit timbangan merk Electronic Pocket Scale warna hitam, uang tunai sejumlah Rp 351.000,-, satu unit Handphone samsung warna putih," ucap Desneri kembali.
Ia menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berawal dengan adanya informasi dari masyarakat, yang mana sering terjadi transaksi narkotika di daerah tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, Satres Narkoba Agam menemukan TSK sedang membawa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering yang akan melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar.
Pada saat itu juga, petugas menemukan benda diduga narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Berdasarkan keterangan dari RS alias Bungsu, narkotika jenis Ganja kering beserta narkoba jenis shabu tersebut ia dapat dari Rudi.
"Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, dan pada saat penggeledahan ditemukan Barang bukti Sabu dan daun ganja kering dari tangan tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Agam guna proses lebih lanjut," terangnya. (Mk/br)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top