Pendekatan Persuasif Tidak Ada Titik Temu,PN-Pariaman Eksekusi 1000 Meter Objek Perkara

0


Pariaman,canangnews -------Pendekatan persuasif tidak ada titik temu maka tindakan terakhir adalah berperkara di pengadilan,hampir lima tahun berproses di ranah pengadilan akhirnya dieksekusi  oleh pihak    Pengadilan Negeri Pariaman terhadap   lahan hasil perkara perdata yang dimenangkan oleh Sartini Rizal dengan luas lahan 1000 Meter persegi (m2) di Kelurahan Taratak Kecamatan Pariaman Tengah pada Senin (18/12).

"Ekekusi ini atas nama pihak yang berperkara Sartini Rizal Cs berlawanan dengan Dahniar Cs," sebut Ramdhani Panitera Pengadilan Negeri Pariaman.
Pemohon exekusi Sartini Rizal mengkuasakan perkaranya pada Kuasa Hukum Alwil Ilyas. "Memang perkara ini sudah cukup lama sejak tahap turunnya putusan kasasi, pemohon atau pihak yang menang sudah mengajukan exekusi pada tahun 2017," jelasnya.
Kemudian lanjutnya, pada saat eksekusi akan dilaksanakan ada permohonan peninjauan kembali atau upaya hukum luar biasa dari pihak yang kalah (Dahniar) masuk ke pengadilan, Sehingga permohonan exekusi dari penggugat sempat tertunda selama setahun.
"Setelah cukup lama menunggu upaya tingkatan hukum oleh pemohon eksekusi. Maka baru hari inilah dapat terlaksana hak pemohon exsekusi," ungkapnya
Adapun objek exsekusi an pemohon berisikan luas tanah 1000 m2 dengan 14 petak toko didalamnya. Sedangkan gugatan sendiri an pemohon sudah masuk sejak 2013.
"Sebetulnya putusan pemohon sudah inkrah sejak 2017 lalu, namun karena ada usaha PK dari tergugat, maka Ket. Pengadilan memberikan dispensasi sampai hasil putusan PK. di keluarkan, meskipun itu tidak menghalangi exsekusi," pungkasnya.
 Kuasa Hukum Sartini Rizal Alwis Ilyas ketika di hubungi via HP kepada wartawan  mengatakan, upaya persuasif sudah sering dilakukan oleh kliennya (pemohon) sebelum perkara perdata ini diangkat ke pengadilan.
"Di tahun 2013 juga sudah disampaikan pada pihak yang membangun diatas tanah ini, bahwa lahan tersebut adalah milik klien kami Sartini Rizal. Berdasarkan surat 29 Oktober 904 diperkuat dengan beberapa saksi," ujar Alwis
Namun lanjutnya, nampaknya pihak yang kalah pada hari ini, merasa ada kekuatan hukum padanya, sehingga tidak mengindahkan upaya persuasif tersebut.

"Maka kami angkatlah perkara ini, yang sudah berjalan lebih kurang 5 tahun sejak 2013. Dan yang menjadi perhatian oleh kami adalah ketika PK sedang berlangsung tahun 2017, tiba-tiba ada juga pihak ketiga yang melakukan bantahan," ulasnya.
Dengan sanggahan, ketika toko ini dibangun ia juga punya modal bekerjasama dengan pihak yang sedang membangun an, Afriadi.
"Namun pada akhirnya mereka kalah juga, meskipun ada upaya banding ke PN. Karena penentu hasil akhir adalah pada upaya exekusi yang sudah berlangsung hari ini," jelas Alwis.Ilyas SH (ad/mk)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top