Gugatan Walikorong di PTUN Berlanjut ke Sidang Terbuka

0

Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat berbicara dengan Majelis Hakim PTUN

Padang, CanangNews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mulai melakukan sidang terbuka atas gugatan yang diajukan Walikorong Manggopoh Ujung Selatan (MUS) – Patriotman, Kamis (22/11/2018).

Perkara gugatan dengan Nomor 33/G/2018/PTUN-PDG itu terkait dengan Surat Keputusan Walinagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan (MPGU) Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS, Nagari MPGU, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.

Sidang yang dipimpin Andi Noviandi SH MH selaku hakim ketua yang didampingi Fajar Siddik SH MH dan Slamet Riyadi SH selaku hakim anggota dengan Panitera Pengganti Boby Hidayat dihadiri Kuasa Hukum Penggugat H Murlis Muhammad SH MHum & Alimas SH serta Kuasa Hukum Tergugat Zulkifli SH MH.

Sidang yang berlangsung sekitar setengah jam itu terlihat hanya berupa penyerahan berkas kuasa hukum penggugat dan tergugat. Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Andi Noviandi SH MH menyatakan sidang ditunda Senin 3 Desember 2018 untuk mendengarkan jawaban tergugat atas materi gugatan penggugat.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, http://www.canangnews.com/2018/11/walikorong-di-kabupaten-padang-pariaman.html,  H Murlis Muhammad SH MHum selaku kuasa hukum Patriotman mengungkapkan, yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS.

Akibat pemberhentian tersebut, lanjut Murlis, Patriotman selaku penggugat mengaku dirugikan lantaran tidak bisa lagi mengabdi pada dan melayani masyarakat. Penggugat menjabat sebagai Walikorong MUS terhitung mulai tanggal 22 November 2016 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/KEP/WN-MPGU/XI-2016 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

“Akibat pemberhentian tersebut, penggugat mengalami kerugian materil. Dengan terbitnya obyek sengketa, maka penggugat tidak bisa lagi menerima gaji sebagai walikorong sebagaimana biasa. Penggugat terima secara per tiga bulan sebanyak Rp5.190.000,” papar Murlis.

Selain itu, lanjut dia, penggugat juga mengalami kerugian secara imateril. “Dengan terbitnya obyek sengketa telah menjatuhkan nama baik penggugat di mata masyarakat,” ulas Murlis.

Lebih jauh Murlis mengungkapkan, dengan dalil-dalil yang dikemukakan penggugat memohon agar Ketua PTUN Padang melalui majelis hakim perkara aquo dapat memutuskan sebagai berikut

1, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah: Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS atas nama Patriotman;

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS atas nama Patriotman;

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pemberhentian sesuai prosedur

Dihubungi secara terpisah, Walinagari MPGU Lettu TNI (Purn) Syofyan menjelaskan, pemberhentian Patriotman dari jabatan sebagai Walikorong MUS dengan Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 sudah sesuai prosedur.

“Jauh sebelum itu, kami selaku Walinagari MPGU sudah memberikan pembinaan dan teguran secara lisan. Karena tidak juga berubah, kami pun memberikan teguran secara tertulis. Namun, teguran tertulis itu ditolak Patriotman secara tertulis pula, bahkan mengirim tembusannya hingga ke Bupati Padang Pariaman,” kata Syofyan.

Langkah selanjutnya, ulas Syofyan, pihaknya mengundang masyarakat guna membicarakan permasalahan Walikorong MUS Patriotman ini. Hasilnya lahirlah surat pernyataan masyarakat yang meminta Walinagari MPGU memberhentikan Patriotman dari jabatan Walikorong MUS. Surat pernyataan bertanggal 14 Agustus 2018 itu ditandatangani 222 orang masyarakat Nagari MPGU.

“Tidak hanya sampai di situ, Pak. Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018, saya sudah berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, Pak Erman S Sos,” katanya lagi.

Ia menambahkan, Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS atas nama Patriotman tersebut pun mendapat rekomendasi dari Camat Ulakan Tapakis Al Azhar Adek S Sos. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top