Simpang Lubuk Alung – Balah Hilir Dipasangi Rambu Verboden bagi Truk Pengangkut Sirtukil

0

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman H Taslim SH MM (kiri) memimpin pemasangan verboden 

Lubuk Alung, CanangNews – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman H Taslim SH MM bersama staf memasang rambu lalulintas “dilarang masuk” (verboden) bagi truk pengangkut pasir, batu dan kerikil (sirtukil) di Simpang Pasar Lubuk Alung menuju Balah Hilir dan Koto Buruak, Rabu (15/08/2018) siang.

Kegiatan itu disaksikan Camat Lubuk Alung Ali Amri, Kabag Humas dan Protokol Andri Satria Masri, Kaur Bina Ops Satlantas Padang Pariaman Iptu Hamzah, Walinagari Balah Hilir Lubuk Alung Syafruddin, Walinagari Singguliang Lubuk Alung Jusri Mansyah dan Seknag Lubuk Alung Landi Efendi serta tokoh masyarakat setempat.

Rambu dilarang masuk itu dipasang karena jalur jalan ini sudah 1 tahun diaspal licin oleh Pemkab Padang Pariaman. Sebelumnya, jalan ini rusak parah. Jika hujan penuh lobang dan genangan air. Jika matahari panas menyengat, jalan ini menghasilkan debu yang menyesakkan dada.

Pemuda dan masyarakat sepanjang jalan ini pernah melakukan aksi protes kepada Bupati Padang Pariaman dan meminta Bupati untuk memperbaiki jalan tersebut.

Pemasangan berlangsung lancar tanpa hambatan dan halangan yang berarti.

Menurut Kepala Perhubungan Taslim, pemacangan tersebut merupakan perintah dari Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni untuk menjaga agar jalan yang telah diaspal berumur panjang sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat lebih lama.

"Kami diperintah langsung oleh Pak Bupati Padang Pariaman agar menjaga jalan ini dari kerusakan," ungkap Taslim. Menurut dia, Dinas Perhubungan adalah dinas yang bertanggung jawab terhadap kondisi jalan di Kabupaten Padang Pariaman.

"Sebagai pengguna sarana transportasi, Dinas Perhubungan bertanggung jawab terhadap kondisi jalan. Oleh karena itu, kita hari ini memancang plang dilarang masuk bagi truk pengangkut sirtukil karena truk ini bisa mempercepat kerusakan jalan yang kita kelola," tambahnya.

Dalam kegiatan ini, jelas Taslim yang akrab dipanggil Andah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Padang Pariaman untuk pemancangan dan dalam mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

"Jika nanti ada truk truk yang masih bandel memasuki jalan yang sudah dilarang ini, kita akan laporkan kepada Satlantas untuk ditindak," sambungnya.

Pihak kepolisian mendukung upaya pelarangan truk sirtukil memasuki jalan Balah Hilir. "Kalau plang pelarangan ini sudah dipasang maka otomatis truk dilarang untuk masuk. Namun, untuk menindaknya kita beri waktu 30 hari sebagai sosialisasi kepada pengemudi truk sirtukil," jelas Iptu Hamzah.

Ketika ditanyakan apa sangsi bagi truk yang melanggar pelarangan truk memasuki jalan tersebut, Iptu Hamzah mengatakan, akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sangsinya adalah akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku seperti tilang," tutupnya mengakhiri. (H/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top