Proses Pelaksanaan Pilwana Sudah Sesuai Aturan Berlaku

0

Sekretaris PPD Heriza Syafani SSTP MPA (kanan) bersama tim saat melakukan seleksi wawancara

Paritmalintang, CanangNews – Sebanyak 74 dari 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman saat ini sedang melaksanakan rangkaian proses pemilihan walinagari (pilwana) serentak. Hari H pencoblosan surat suara dijadwalkan sebulan lagi, tepatmya pada hari Rabu 4 April 2018.

Awal Maret ini berlangsung pengundian nomor urut calon walinagari (calwana) yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana Pilwana pada masing-masing nagari (PPN – red) yang berlanjut dengan masa kampanye. Namun ada bakal calwana yang mengajukan protes. Pasalnya, ada bacalwana berijazah SMP yang dinyatakan lulus seleksi, sedangkan yang protes itu berizah SMA tetapi tersingkir.

Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pilwana Daerah (PPD, tingkat kabupaten – red) H Jonpriadi SE MM melalui Sekretaris PPD Heriza Syafani SSTP MPA menyatakan proses pelaksanaan pilwana sudah sesuai aturan berlaku. Ia pun tidak menampik, kemungkinan itu bisa saja terjadi karena nilai poin bacalwana berijazah SMP lebih tinggi dari nilai poin bacalwana berijazah SMA.

“Kemungkinan itu bisa saja terjadi jika bacalwana yang memenuhi 22 syarat pada suatu nagari lebih dari 5 (lima) orang sebagaimana pasal 22 Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari,” kata Heriza, Minggu (4/3/2018).

Sesuai Perbup 23/2017, lanjut dia, apabila bacalwana yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari 5 orang, akan dilaksanakan seleksi tambahan. Kewenangan melaksanakan seleksi tambahan dimaksud diberikan oleh PPN kepada PPD untuk melaksanakannya.

“Dalam proses pilwana serentak ini ternyata ada 20 nagari yang memiliki bacalwana lebih dari 5 orang,” ujar Heriza yang juga Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa (Nagari – red) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman.

Sebanyak 137 bacalwana mengikuti seleksi kompetensi

Sesuai ketentuan perbup, ulasnya, seleksi tambahan terdiri dari :
1. Seleksi Administrasi – dilaksanakan oleh PPD dengan indikator penilaian tingkat pendidikan, pengalaman di bidang pemerintahan dan usia produktif. Bobot nilai keseluruhan 35%.

2. Seleksi Kompetensi – dilaksanakan oleh PPD bekerjasama dengan Universitas Andalas (Unand), Universitas Negeri Padang (UNP) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumbar dalam pembuatan 100 soal dan penilaian. Bobot nilai keseluruhan 45%.

Tim Ahli Seleksi Kompetensi terdiri dari 1. Dr Aidinil Zetra SIP MA (FISIP Unand), 2. Dr Asrinaldi MSi (FISIP Unand), 3. Drs Suryanef MSi (UNP) dan 4. Eko Hariyanto SH MH (Kanwil Kemenkumham).

3. Seleksi Wawancara – dilaksanakan oleh PPD dengan indikator Wawasan Kebangsaan, Pemerintahan Nagari, Pemberdayaan Masyarakat serta Perencanaan Pembangunan Nagari. Bobot nilai keseluruhan 20%. Seleksi wawancara ini dilakukan oleh 10 tim, setiap tim untuk dua nagari.

“Seleksi tambahan ini diikuti oleh 20 nagari dengan peserta 137 orang bacalwana. Hasil keseluruhan seleksi peserta digabung kemudian diranking untuk setiap nagari. Setelah itu dipublis ke masyarakat dan diserahkan kepada PPN untuk ditetapkan menjadi calwana,” papar Heriza.

Rapat koordinasi PPD dengan Tim Ahli Kompetensi

Ia menambahkan, sesuai pasal 31 ayat (2) Perbup 23/2017, selanjutnya PPN menetapkan 5 rangking teratas dari bacalwana menjadi calwana. Penetapan dan pengambilan nomor urut dilakukan pada tanggal 1 – 4 Maret.

Untuk pelaksanaan pemungutan suara yang dijadwalkan tanggal 4 April 2018, PPD bekerjasama dengan KPU dalam pengadaan kotak dan bilik suara. Dengan motto pilwana badunsanak (penuh kekeluargaan - red), kita harapkan pelaksanaan pilwana pada 74 nagari dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan sukses,” kata Heriza mengakhiri penjelasan. (Zakirman Tanjung)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top