Diduga Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Panwaslu Pariaman,SO Akan Lapor Balik ke Polisi

0


Pariaman,canangnews - Pemilik akun Facebook SO melaporkan balik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan balik  SO  tersebut, merupakan atas dasar namanya yang telah dilaporkan oleh pihak Panwaslu atas postingan Fb-nya ke Polres Pariaman pada Rabu 28 Februari 2018 kemaren.
"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman melaporkan saya atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik lembaga tersebut ke Polres Pariaman," kata SO di Pariaman, Kamis (1/3/2018).
Ia mengatakan, postingan saya yang dilaporkan itu pada Senin (26/2/2018) pukul 16.18 WIB, terkait polemik pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Adapun isi postingan Facebook tersebut adalah "Ibu punya warung di kel kpg Jawa 2 Prm Tengah ini jatuh pingsan dan masuk rumah sakit. Demi mempertahankan spanduk lusuh untuk menutup warungya dari terik panas. Si ibu pingsan karena diancam akan diproses polisi, spanduk kumal bergambar Helmi Darlis-Mardison ini diobrak abrik, si cewek Panwas konon bernama Ridha Rahman ini juga merampas satu-satunya kalender diwarung yang kecil tersuruk itu. Sejak duya terkembang, belum pernah saya melihat penyelenggara pemilu yg represif seperti ini, Ok saya sebut lagi Panwas zaman now..!"
Seterusnya kata dia, sebagai warga negara yang taat hukum, atas Panwaslu melaporkan saya ke Polres Pariaman itu sah-sah saja. Namun, menurutnya Panwaslu tidak menggunakan pasal-pasal yang pas untuk dirinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, dimana rasanya saya mencemarkan nama baik panwaslu, lagipula undang-undang pencemaran nama baik itu adalah tujuan operasional.
"Kalau semua lembaga negara memperkarakan rakyat, maka negara ini akan kacau. Tidak ada lembaga yang memperkarakan rakyatnya atas kritikan baik itu secara langsung maupun medsos," ulasnya.
Menurutnya, atas laporan Panwaslu tersebut, maka ia akan menuntut atau melapor balik Panwaslu Pariman ke pihak kepolisian.
Ia menegaskan, pihaknya menuntut balik Panwaslu atas dasar bahwa laporan Panwaslu itu tidak benar dan tidak ada juga dasar hukumnya. "Pasalnya, atas laporan Panwaslu tersebut juga pencemaran nama baik saya," jelas Suardi Chaniago.
Kata nya, Sebenarnya nama baik saya yang dicemarkan, ini pembungkaman terhadap orang kritis. Sejak kapan panwaslu membungkam orang-orang kritis..Selanjutnya, kata dia, sampai saat ini belum ada pemanggilan dari pihak kepolisian. "Jika ada pemanggilan, maka pihaknya juga akan siap," tegasnya.

Sementara itu pakar hukum pidana  Alwis Ilyas SH,menyayangkan sikap Panwaslu yang telah melaporkan salahsatu warga kota Pariaman terlepas dari hal tersebut menurut saya harusnya Panwaslu melakukan klarifikasi tertulis dan panggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi kalau tidak datang jelas mau tak mau silahkan lapor ke pilisi sesuai dengan aturan yang berlaku ujar mantan ketua KPU kota Pariaman dua priode . (m/ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top