Kata Ketua Bawaslu RI,ASN Tak Netral Bisa Dipidana

0


Pariaman.canangnews --- Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, bahwa keberhasilan pelaksanaan Pilkada sangat ditentukan seluruh elemen bangsa. Di kota Pariaman suksesnya Pilkada tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu yaitu Banwaslu dan KPU saja melainkan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat di Pariaman.

Netralitas ASN sangat penting dalam Pilkada karena ASN adalah abdi masyarakat, maka didalam penyelenggaraan Pilkada harus benar-benar netral.dalam pertemuan dengan ASN,para kepala Desa TNI dan Polri di aula Balaikota Pariaman 8/2

Dikatakan lagi ,ASN dituntut netral dalam penyelenggaraan pilkada dan kepada semua bakal calon harus bertindak sama, karena tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat namun tidak harus ikut dalam politik praktis walaupun ASN punya hak pilih dalam Pilkada, contohnya ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye dan tidak boleh mengikuti kegiatan yang bertujuan keberpihakan kepada salah satu calon, regulasi telah mengaturnya dengan tegas" ucapnya.

Sosialisasi netralitas ASN sangat penting agar menghindari ASN dari sanksi akibat pelanggaran dalam Pilkada, karena  sanksi dalam pelanggaran bisa berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.

"Ketika ada pelanggaran ASN dalam pilkada bisa mendapat dua sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana, sanksi administrasi adalah tindakan rekomendasi dari KSN  dan akan ditindaklanjuti oleh PPK nya bisa berupa teguran, kenaikan pangkat yang terhambat, disamping itu ketika ada unsur pidana akan bisa proses ke pidananya, sehingga perlunya sosialisasi netralitas ASN" tambahnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Indra Sakti mewakili Walikota Pariaman mengatakan bahwa pada setiap kegiatan apel pagi sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pariaman tentang integritas ASN dalam menyambut Pilkada namun belum maksimal.

Indra berharap dengan adanya sosialisasi terkait netralitas ASN dan kepala Desa, TNI, Polri dalam Pilkada Kota Pariaman Tahun 2018 ini , ASN dapat memahami  serta dapat melaksanakannya dilapangan dengan mematuhi semua peraturan yang ada.


Ketua Panwaslu Kota Pariaman,  Elmahmudi menambahkan dalam kerangka hukum kepemiluan salah satu yang menjadi perhatian untuk dipastikan berjalan normal adalah netralitas para pihak diantaranya ASN, Kepala Desa dan perangkat Desa selain TNI dan POLRI bahkan pejabat-pejabat BUMN dan BUMD.(ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top