Armeyn Rangkuti: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Segera Cair

0
Kepala Bagian Perencanaan & Keuangan Setdakab Padang Pariaman Drs Armeyn Rangkuti MSi

Paritmalintang, CanangNewsKementerian Sekretariat Negara baru saja merilis empat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya – red), yakni PP No.23/2017 tentang perubahan atas PP No.19/2016 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Kemudian PP No.24/2017 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan non PNS pada LNS, PP No. 25/2017 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2017 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri  dan pejabat negara dan terakhir PP No.26/2017 tentang pemberian THR dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada LNS.

Keempat PP itu menjadi angin segar yang dinanti para Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia, tidak terkecuali PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Kepala Bagian Perencanaan & Keuangan Setdakab Padang Pariaman Drs Armeyn Rangkuti MSi mengaku telah menerima dan menindaklanjuti PP tentang gaji 13 dan THR tersebut, Kamis (15/6/2017).

Menurut dia, ada perbedaan secara teknis gaji ke-13 dan THR tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Yakni untuk THR dibayarkan sebelum lebaran Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-3 dibayarkan di bulan Juli 2017 setelah pembayaran gaji Juli 2017.

Saat ini, lanjut Armeyn, telah dibuat amprah gaji Juli, gaji ke-13 dan THR oleh Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman dan langsung dilanjutkan dengan pembuatan rekapitulasi gaji, SPP (?) dan SPM  (?) oleh bendahara gaji masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah – red) untuk diajukan kembali ke BPKD agar diterbitkan SP2D (?)-nya.

”Saya sudah memerintahkan Bendaharawan Gaji Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Padang Pariaman untuk mempercepat mempersiapkan administrasi pembayaran gaji-gaji tersebut,” kata Rangkuti yang didampingi Bendahara Gaji Desi Sandra Dewi dan TKIP (Tim Kontributor Informasi Publik – red) Bagian Perencanaan & Keuangan Rescy Herrico AMd.

Menurut Desi, proses administrasi pencairan gaji biasanya paling lama memakan waktu dua hari kerja sampai diterbitkanya SP2D. Gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok ditambahkan berbagai tunjangan, sedangkan THR terdiri gaji pokok masing-masing pegawai berdasarkan golongan dan pangkat.

Pada saat ini, terdapat 547 PNS yang gajinya berada di Sekretariat Daerah. Mereka terdiri dari beberapa OPD seperti Sekretariat Daerah,seluruh Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, 

Rangkuti menambahkan, proses pembayaran gaji ke-13 & THR PNS yang gajinya di Sekretariat Daerah dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing. Gaji ke-13 sendiri  dimaksudkan sebagai aprsiasi pemerintah untuk biaya pendidikan sekolah putra-putri aparatur pemerintah. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut hari raya keagamaan.


Dia memperikirakan paling lama awal pekan depan THR telah diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang gajinya di Sekdakab Padang Pariaman. (rh / zast

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top