Yesi Endriani Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah di Agam dan Bukittinggi

0

 

Yessi Endriani sosialusasikan Perda Nomor 1 Tahun 2025 (**)


Bukittinggi – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Yesi Endriani, S.M., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.


Kegiatan yang digelar pada 8–9 Agustus 2026 tersebut berlangsung di Aula Partai Demokrat Bukittinggi. Sosialisasi diikuti sejumlah unsur masyarakat, mulai dari ninik mamak, cadiak pandai, tokoh masyarakat, kader Dasawisma hingga Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).


Yesi mengatakan, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan rumah tangga dengan membiasakan masyarakat memilah dan mengolah sampah sesuai jenisnya.


“Pengelolaan sampah ini adalah tugas kita bersama. Harapannya masyarakat bisa mengolah sampah secara mandiri, terutama sampah organik, kertas, kardus, dan plastik, sehingga juga memiliki nilai ekonomi,” ujar Yesi.


Ia menilai pengelolaan sampah di tengah masyarakat harus dibuat sederhana dan praktis, serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Karena itu, pemberian bantuan alat atau mesin pengolahan sampah ke tingkat kelurahan harus berdasarkan kebutuhan masyarakat.


“Jangan sampai alat yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin bantuan yang diberikan benar-benar bisa dimanfaatkan dan tidak mubazir,” katanya.


Yesi juga mendorong keterlibatan PKK, Dasawisma dan berbagai elemen masyarakat dalam membangun kebiasaan memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah.


Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.


Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Jusmike Jusni, memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.


Masyarakat diharapkan tidak hanya membuang sampah, tetapi mulai memilah dan mengolahnya berdasarkan jenis. Dengan begitu, sampah yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan kembali.


“Pengelolaan dari sumber dapat membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” kata Jusmike.


Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan, tetapi juga mendorong penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.


Yesi menegaskan, perubahan dapat dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.


“Mulai dari rumah kita sendiri. Kalau setiap keluarga mau memilah dan mengelola sampah dengan baik, tentu dampaknya akan sangat besar bagi kebersihan lingkungan,” tuturnya.


Ia berharap sinergi antara pemerintah, DPRD, DLH dan masyarakat terus diperkuat agar persoalan sampah di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi dapat ditangani secara bersama-sama. Selain menjaga lingkungan, pengelolaan sampah juga dinilai dapat membuka peluang ekonomi dari sampah yang masih memiliki nilai guna.


(KH)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top