Hidayatul Fikri, Koordinator Ketahanan Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Daerah Tertinggal DEMA PTKIN Seluruh Indonesia Siap Tempuh Proses Hukum atas Dugaan Laporan Palsu dan Pembungkaman Kritik Mahasiswa

Canang Pessel
0

 


JAKARTA — Hidayatul Fikri selaku *Koordinator Tim Ketahanan Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Daerah Tertinggal* DEMA PTKIN Seluruh Indonesia menilai beredarnya dugaan laporan pencemaran nama baik terhadap akun Instagram DEMA PTKIN Seluruh Indonesia sebagai bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap gerakan kritik mahasiswa.


Polemik ini muncul setelah beredarnya Surat Tanda Terima Laporan (STTL) yang mengatasnamakan Badan Reserse Kriminal Polri terkait unggahan kajian kritis berjudul *“Haji Isam, Food Estate, dan Ekspansi Kekuasaan di Papua”* yang disusun oleh Hidayatul Fikri dan dipublikasikan melalui akun Instagram DEMA PTKIN Seluruh Indonesia.


Dalam kajian tersebut, Hidayatul Fikri sebagai Koordinator Ketahanan Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Daerah Tertinggal DEMA PTKIN Seluruh Indonesia menyoroti persoalan proyek food estate di Papua, relasi kekuasaan, dampak lingkungan, hingga persoalan pembangunan di daerah tertinggal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius publik dan pemerintah.


Menurut Fikri, kajian kritis yang dipublikasikan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan pembangunan nasional.


> “Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik berbasis kajian akademik. Kritik tidak boleh dibalas dengan intimidasi, kriminalisasi, ataupun upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpikir,” tegas Hidayatul Fikri.


Fikri juga mempertanyakan legalitas dan validitas dokumen laporan yang beredar luas di media sosial. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi lebih lanjut, termasuk status pihak yang mengatasnamakan profesi advokat dalam dokumen tersebut.


Karena itu, pihaknya menyatakan siap menempuh proses hukum untuk meminta klarifikasi resmi dan memastikan keabsahan dokumen apabila ditemukan unsur pemalsuan maupun penyebaran informasi yang merugikan organisasi.


> “Kami menganggap ini sebagai bentuk tekanan terhadap gerakan intelektual mahasiswa. Jika benar terdapat unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.


Hidayatul Fikri menegaskan bahwa DEMA PTKIN Seluruh Indonesia akan tetap konsisten menyuarakan isu ketahanan pangan, pembangunan daerah tertinggal, keadilan lingkungan, dan keberpihakan terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan pembangunan nasional.


Ia juga mengingatkan bahwa ruang demokrasi dan kebebasan akademik harus dijaga agar mahasiswa tetap dapat menjalankan fungsi moral dan kontrol sosial tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun kriminalisasi.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top