![]() |
| Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias (BG) |
Bukittinggi, Canangnews– Wali Kota Ramlan Nurmatias bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bukittinggi menegaskan bahwa kendaraan roda tiga atau bajaj tidak diizinkan beroperasi di wilayah Kota Bukittinggi. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2021.
Pernyataan itu disampaikan Ramlan dalam pertemuan bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah di Bukittinggi, Kamis (25/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut unsur TNI-Polri, Kejaksaan, Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, serta organisasi perangkat daerah terkait.
Ramlan menjelaskan, Perda Nomor 11 Tahun 2021 telah mengatur secara jelas jenis angkutan yang diperbolehkan beroperasi di Kota Bukittinggi. Dalam aturan tersebut hanya terdapat tiga kategori angkutan yang diakomodasi, yakni kendaraan roda dua, bendi, dan kendaraan roda empat.
"Roda tiga atau bajaj tidak tercantum dalam perda tersebut. Artinya, hingga saat ini bajaj tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Kota Bukittinggi," kata Ramlan.
Menurutnya, belakangan muncul keberatan dari sejumlah pelaku transportasi lokal, mulai dari sopir angkot, kusir bendi, hingga pengemudi ojek roda dua. Mereka menilai kehadiran bajaj berpotensi memengaruhi pendapatan transportasi yang selama ini telah beroperasi secara resmi sesuai regulasi daerah.
Selain itu, Pemko Bukittinggi juga mempertimbangkan aspek ketertiban lalu lintas dan tata kelola transportasi di dalam kota. Berdasarkan hasil pembahasan bersama Forkopimda, pemerintah daerah menilai Bukittinggi saat ini belum membutuhkan layanan transportasi bajaj.
"Dari hasil rapat bersama Forkopimda, kami menyatakan bahwa Bukittinggi sampai saat ini belum membutuhkan kehadiran bajaj," ujarnya.
Ramlan juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak penyedia jasa bajaj. Ia menilai setiap bentuk usaha transportasi yang akan beroperasi di daerah semestinya terlebih dahulu berkoordinasi dan mengurus perizinan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kota Bukittinggi.
Atas dasar itu, Forkopimda bersama Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan tidak memberikan izin operasional bagi bajaj di kota tersebut.
"Pemerintah Kota Bukittinggi meminta pengertian dari seluruh pihak. Silakan berusaha, tetapi harus sesuai dengan perda yang berlaku," kata Ramlan.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan Kota Bukittinggi serta mendukung penegakan aturan yang berlaku demi menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku transportasi yang telah beroperasi secara resmi.
(KH)

