Inhu canangnews.com - Polres Inhu gelar Konferensipers Dalam Bentuk ungkap kasus curanmor di diwilyah Hukum polres Inhu, yang mana, kasus curanmor ini sudah terjadi sangat cukup lama lebih kurang 4 sampai 5 tahun untuk wilayah hukum di polres Indragiri hulu.
bermula pada LP nomor lp/b/23/5 romawi/2026 spkt unit Reskrim Polsek seberida polres Inhu Polda Riau tanggal 19 Mei 2026 tempat kejadian berawal dari Desa buluh rampai RT 008 RW 003 kecamatan seberida kabupaten Inhu
waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 03.00 waktu Indonesia Barat dan diketahui pada pukul 04.30 WIB korban adalah Supriyadi dan korban eh
tersangka yang pertama ataupun orang yang mengambil atau biasa disebut dengan pemetiknya atas atas nama Mulyono tempat tanggal lahir di panduman 19 April 1984 umur 43 tahun agama Islam suku Jawa pekerjaan wiraswasta alamat dusun Sukajadi RT 007 RW 002 Desa petala bumi kecamatan seberida kabupaten Inhu
peranan pelaku merupakan pencuri ataupun orang yang langsung yang mengambil sepeda motor 2 inisial (s) alias bin almarhum Ahmad tempat dan tanggal lahir di Aceh Timur volume 1983 umur 43 tahun agama Islam suku Jawa pekerjaan buruh tani alamat kelesa, RT 008 RW 001 Desa Kelesa kecamatan seberida kabupaten Inhu
peranan yang bersangkutan adalah penadah sepeda motor hasil curian yang telah diambil oleh tetangga dengan inisial (s)
kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 pukul 19.00 pelapor mau markirkan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat street tahun 2024 warna hitam Noval bm2267,di rumahnya yang terletak di Desa buluh rampai RT 008 RW 003 kecamatan seberida kabupaten Inhu
kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 di pukul 3 dini hari pelapor bangun tidur, dan melihat ke bagian dapur rumahnya pintu dan jendela sudah terbuka dan sepeda motor sudah tidak ada alias hilang, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek seberida.
Lalu melakukan olah TKP, di desa klesa telah berhasil mengamankan penanda dengan inisial (es) kemudian dilakukan introgasi dan diketahui bahwa saudara (es) mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku pencurian bernama ataupun inisial (s)
dan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka inisial (s) di rumahnya di desa petala bumi Kecamatan seberida dan langsung anggota Reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka tersangka (s) yang merupakan pemetik dan dari pengakuan daripada tentang KTP benar bahwa dia telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban Supriyadi
kemudian kita melakukan pengembangan terhadap tersangka pemetik sepeda motor tersebut dan disampaikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencurian dari tahun 2000 - 2022 sampai 2026
Artinya sudah 4 sampai 5 tahun yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana curanmor dan alhamdulillah dari interogasi dan pengembangan terhadap tersangka inisial (s) kita berhasil mengamankan 63 sepeda motor yang telah dicuri
sekarang BB tersebut sudah di kita amankan di Polsek iseberida, dan modus operasi lokasi sepeda motor yang diparkirkan kemudian terasa aman langsung tersangka,(s)melakukan pencurian dengan cara membongkar pintu ataupun jendela lalu kemudian mendorong sepeda motor tersebut membawa sejauh 50 sampai 100 meter lalu, tersangka (s),menyalakan sepeda motor tersebut dengan teknik sambung kabel
pemesannya saudara es untuk kemudian dijualkan barang bukti yang sudah kita amankan seperti yang sudah saya sampaikan tadi ada 63 sepeda motor yang ini rata-rata di wilayah hukum polres Indragiri hulu dan banyak di daerah-daerah seberida ya sekarang sudah kita amankan 63 sepeda motor
penerapan pasal yaitu pasal curanmor pasal 477 ayat 2 undang - undang nomor 20 tahun 2023 dengan pidana, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun pelaku penadah dikenakan pasal 592 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun."( Roli )


