![]() |
| Kantor Balai Kota Bukittinggi (**) |
Bukittinggi, Canangnews- Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk mengamankan seluruh aset daerah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga amanah rakyat sekaligus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemko Bukittinggi menjelaskan, pemerintah memiliki lima fungsi utama, yakni pengaturan, pemberdayaan, penertiban, kesejahteraan, dan pembangunan. Untuk menjalankan fungsi tersebut, aset daerah berupa tanah maupun bangunan harus dijaga dan diamankan.
“Dengan aset yang ada, pemerintah dapat melaksanakan berbagai kegiatan untuk menjalankan amanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tulis Pemko Bukittinggi melalui akun resminya.
Pengamanan aset daerah disebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, UU Nomor 17 Tahun 2015 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta sejumlah peraturan pemerintah dan Permendagri terkait pengelolaan barang milik daerah.
Pemko Bukittinggi menyebut pengamanan aset dilakukan melalui tiga tahapan. Pertama, pengamanan fisik seperti pemasangan pagar, tanda batas, dan pembersihan lokasi aset.
Kedua, pengamanan administratif melalui pencatatan dalam daftar inventaris barang daerah. Ketiga, pengamanan hukum guna memastikan legalitas penguasaan aset.
Saat ini, Pemko tengah melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset strategis daerah. Salah satunya adalah aset Banto Trade Center (BTC), setelah masa kontrak kerja sama dengan pihak ketiga berakhir pada 26 Maret 2026.
Selain BTC, Pemko juga melakukan pengamanan aset tanah di kawasan Bypass Gulai Bancah. Sebagian lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Lahan itu diketahui merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi dengan luas awal mencapai 40 ribu meter persegi. Namun, hasil pengukuran ulang menunjukkan luas lahan yang tercatat sekitar 33.972 meter persegi dan telah memiliki sertifikat Nomor 22 Tahun 2017 tertanggal 30 November 2017.
Pemko Bukittinggi menegaskan langkah pengamanan aset akan terus dilakukan untuk menjaga kepentingan pemerintah dan masyarakat serta memastikan seluruh aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan.
(KH/ **)

