![]() |
| Sat Reskrim Polres Payakumbih amankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pembakaran (**) |
PAYAKUMBUH, Canangnews - Polisi menetapkan seorang pria berinisial R (42) sebagai tersangka pembakaran Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Sumatera Barat. Aksi itu diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam pribadi.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh IPTU Andrio Siregar mengatakan, peristiwa bermula pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, R diduga mengganggu seorang karyawan perempuan di kafe tersebut.
“Tersangka kemudian dipukul oleh suami korban yang juga bekerja di sana,” kata Andrio dalam keterangannya.
Merasa dipermalukan, R pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya. Namun, ia disebut menyimpan dendam dan berniat membalas perlakuan tersebut.
Polisi menyebut R lalu menuju sebuah minimarket di kawasan simpang terminal Payakumbuh untuk membeli Pertalite senilai Rp5 ribu. Bensin sekitar 300 ml itu dimasukkan ke botol air mineral bekas.
Setelah itu, tersangka kembali ke Beranda Cafe dan menyiramkan BBM ke dinding bangunan yang berada di samping Ampera Imel. Ia kemudian membakar tisu bekas dan melemparkannya ke titik yang sudah disiram bensin.
“Api langsung membesar dan membakar bangunan kafe,” ujar Andrio
Usai melakukan aksinya, R sempat pergi ke Golden Classic Cafe dan menceritakan perbuatannya kepada seseorang yang dikenalnya. Ia kemudian kembali ke lokasi kebakaran.
Warga yang curiga terhadap gerak-gerik tersangka akhirnya mengamankan R dan menyerahkannya kepada polisi.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan R sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Payakumbuh. Ia dijerat Pasal 308 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, sepeda motor milik tersangka, pakaian yang dipakai saat kejadian, serta sisa material kebakaran.
Andrio menegaskan, tindakan pembakaran karena persoalan pribadi sangat berbahaya karena dapat mengancam nyawa dan harta benda orang lain.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
(KH/**)

