![]() |
| Wako menggelar apel gabungan terkair Work From Home (WFH) (**) |
Bukittinggi, Canangnews--Pemerintah Kota Bukittinggi akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ramlan Nurmatias dalam apel gabungan di Balai Kota Bukittinggi pada Jum'at (10/4).
WFH diberlakukan untuk mendorong efisiensi, terutama dalam penghematan energi dan penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Namun, tidak semua ASN mengikuti kebijakan ini. Pejabat eselon II dan III serta jabatan fungsional madya tetap bekerja di kantor, begitu pula sejumlah unit pelayanan seperti petugas kesehatan, pendidikan, kebersihan, BPBD, Satpol PP, Dishub, dan lurah.
Wali Kota menegaskan bahwa WFH bukan berarti tidak bekerja. ASN tetap wajib melakukan absensi empat kali sehari, menyusun rencana kerja, dan membuat laporan harian. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong efisiensi lain, seperti mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi global yang memengaruhi kenaikan harga komoditas, dengan harapan dapat membantu menjaga stabilitas daerah.
(KH)

