![]() |
| Sidang paripurna DPRD Kota Bukittinggi (**) |
Bukittinggi, Canangnews- Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat digelar di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (11/2/2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy, mengatakan fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya pada 10 Februari 2026. Selanjutnya, pihak eksekutif memberikan tanggapan atas berbagai saran dan masukan tersebut.
Ibnu Asis mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas kritik, saran, dan dukungan yang diberikan. Menurutnya, hal itu mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Bukittinggi.
Terkait Ranperda Transportasi Darat, Pemko Bukittinggi menegaskan program angkutan sekolah gratis merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah periode 2025-2030. Program ini diharapkan dapat mengurangi beban orang tua, menekan penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar, serta menurunkan kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas.
"Pembiayaannya akan dianggarkan setiap tahun melalui APBD dan tetap melibatkan angkutan umum yang sudah beroperasi di Kota Bukittinggi," ujar Ibnu.
Selain itu, Pemko Bukittinggi juga menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) sesuai regulasi nasional. Meski berdampak pada berkurangnya sebagian retribusi daerah, kebijakan ini dinilai dapat meringankan beban pelaku usaha angkutan umum.
Pemko juga menyiapkan langkah penanganan kemacetan melalui rekayasa lalu lintas, pengaturan jam sibuk, penyediaan fasilitas jalan, serta mendorong penggunaan angkutan umum dan kendaraan ramah lingkungan.
Sementara itu, terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ibnu menegaskan fokus kebijakan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi masyarakat. Penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dan proporsional setelah sosialisasi serta pendampingan teknis diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Pemko Bukittinggi juga akan memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran melalui peningkatan armada dan peralatan, pengembangan pos sektor, serta pelatihan dan sertifikasi personel.
"Masyarakat juga dilibatkan melalui pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di tingkat kelurahan, edukasi keselamatan kebakaran, serta penyusunan SOP tanggap darurat," katanya.
Pemko Bukittinggi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi keselamatan dan pelayanan publik masyarakat Kota Bukittinggi.
(KH)
