canangnews.com - Kembali terpantau Aktivitas Tambang Mas ilegal Di Desa Batu Rijal hulu dan hilir Ke Camatan Batang peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Semakin Meraja Lelah ada nya Melemah nya upaya penegak hukum Di Kabupaten Indragiri Hulu, ( Inhu ), dalam pemberantasan Kejahatan terhadap Pengusaha tambang mas ilegal. PK Polisi Dimana hingga ada pembiaran
Pada hal Uda berapa banyak di tayangkan dalam pemberitaan Di Media online terkait tambang mas ilegal seperti di duga kuat ada Pembiaran oleh penegak hukum dan Pemerintahan di wilayah kabupaten Indragiri Hulu.Dan Segala kegiatan Tampa memiliki Dasar Perizinan adalah Pekerjaan Melawan Hukum Harus ditindak Dengan Tegas.
Pelaku tambang emas ilegal (PETI) di Indonesia diancam sanksi berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Berikut rincian sanksi pidana tambang emas ilegal.Sanksi Utama: Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 (Pasal 158), pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sanksi Tambahan: Perampasan barang/alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal dan perampasan keuntungan yang diperoleh.
Kerusakan Lingkungan: Jika aktivitas menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU Lingkungan Hidup, dengan tambahan penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Subjek Hukum: Sanksi berlaku bagi perorangan maupun badan usaha.
Aktivitas ini dilarang keras karena tidak memiliki standar keamanan dan pengelolaan limbah, yang sering kali merusak lingkungan.
Dan selanjutnya Penadah emas dari hasil tambang ilegal (PETI) di Indonesia terancam sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta, merujuk pada Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 UU 1/2023 (KUHP baru). Tindakan ini mencakup membeli, menerima, menyimpan, atau menampung hasil kejahatan.
Berikut detail sanksi hukum bagi penadah hasil tambang emas ilegal:
Pasal 480 KUHP/Pasal 591 UU 1/2023 (Penadahan): Pelaku yang membeli, menyewa, menerima hadiah, menyimpan, atau mengangkut emas yang diketahui/patut diduga berasal dari tindak pidana (tambang ilegal) dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal (Rp500 juta).
Keterkaitan UU Minerba: Penadah seringkali didakwa bersamaan dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, di mana pelaku pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Penting untuk dipahami bahwa meskipun penadah tidak menambang langsung, menampung hasil tambang ilegal dianggap sebagai bagian dari kejahatan lingkungan dan pertambangan."( Rolijan )

