Komisi II DPRD Pesisir Selatan Kunker ke BPKD Padang Pariaman, Dalami Mekanisme Pengembalian TKD dan Sistem Pengawasannya

Canang Pessel
0


Padang Pariaman — Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (13/2/2026), dalam rangka memperdalam pemahaman terkait mekanisme pengembalian Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) serta sistem pelaksanaannya agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.


Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda resmi pengawasan dan koordinasi antar daerah, mengingat isu TKD merupakan salah satu komponen penting dalam struktur belanja pegawai yang berdampak langsung terhadap kinerja aparatur serta stabilitas pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh.


Rombongan Komisi II DPRD Pesisir Selatan dipimpin langsung oleh unsur pimpinan komisi dan turut didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi NasDem, Dani Sopian, SH, yang secara aktif mengambil peran dalam pembahasan strategis selama pertemuan berlangsung.


Kehadiran rombongan disambut secara resmi oleh Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly, beserta jajaran pejabat struktural dan staf teknis di ruang pertemuan kantor BPKD setempat, yang telah menyiapkan paparan lengkap mengenai sistem pengelolaan dan pengembalian TKD di daerah tersebut.


Suasana pertemuan berlangsung penuh keakraban, namun tetap dalam koridor diskusi yang serius dan konstruktif, di mana kedua belah pihak saling bertukar pandangan, pengalaman, serta data teknis yang relevan guna memperkaya perspektif dalam menyikapi kebijakan pengelolaan tambahan penghasilan pegawai.


Fokus utama pembahasan adalah tata kelola pengembalian TKD, mulai dari dasar regulasi, mekanisme administratif, hingga sistem pengawasan internal yang diterapkan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Komisi II DPRD Pesisir Selatan menilai bahwa pengelolaan TKD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis pada prinsip kehati-hatian, mengingat kebijakan ini menyangkut hak pegawai sekaligus kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga disiplin anggaran.


Dalam kesempatan tersebut, Dani Sopian menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat serta implementasi yang tertib administrasi.


Ia menyampaikan bahwa DPRD tidak hanya berkepentingan pada aspek kebijakan semata, tetapi juga pada sistem pelaksanaan di lapangan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan atau kekeliruan prosedur yang berpotensi menimbulkan temuan di kemudian hari.


“Kami ingin mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait mekanisme pengembalian TKD, mulai dari dasar hukumnya, prosedur teknis, hingga sistem pengawasannya, agar ketika kami melakukan evaluasi di daerah sendiri sudah memiliki referensi yang jelas,” ujar Dani Sopian dalam forum tersebut.


Menurutnya, pembelajaran dari daerah lain sangat penting sebagai referensi dalam rangka penyempurnaan kebijakan di Kabupaten Pesisir Selatan, karena setiap daerah memiliki pengalaman dan tantangan yang dapat menjadi bahan evaluasi bersama.


Ia menambahkan bahwa pengelolaan TKD yang baik tidak hanya berdampak pada tertib administrasi keuangan, tetapi juga berpengaruh terhadap peningkatan kepercayaan publik kepada pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara profesional dan bertanggung jawab.


Dani juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem berbasis digital dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam proses pencatatan, verifikasi, hingga pelaporan, sehingga seluruh tahapan dapat terdokumentasi secara rapi dan mudah diaudit.


“Ke depan, kami berharap sistem pelaksanaan TKD dapat terintegrasi secara digital sehingga meminimalisir potensi kesalahan administrasi dan mempercepat proses pelaporan,” tambahnya dengan menyoroti pentingnya transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan modern.


Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Padang Pariaman, M. Fadhly, menyambut baik kunjungan kerja tersebut sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi antar pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan profesional.



Ia menjelaskan bahwa pengembalian TKD di Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi internal serta ketentuan regulasi yang berlaku, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi pelanggaran administratif.


Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut hak dan kewajiban pegawai harus melalui kajian yang matang, termasuk koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan tidak ada kekeliruan dalam penafsiran aturan.


“Kami memastikan seluruh tahapan pengembalian TKD dilakukan sesuai aturan dan melalui sistem yang terkontrol, sehingga setiap transaksi tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap M. Fadhly dalam paparannya.


Ia juga memaparkan bahwa BPKD telah menerapkan sistem pengawasan internal yang terstruktur, termasuk monitoring berkala dan evaluasi terhadap dokumen pendukung, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pengembalian tersebut.


Selain pengawasan internal, koordinasi dengan Inspektorat Daerah juga dilakukan secara intensif sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah, sehingga potensi risiko dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini.


Dalam diskusi tersebut, jajaran BPKD memaparkan alur teknis secara rinci, mulai dari proses verifikasi data pegawai, penerbitan surat keputusan terkait pengembalian, hingga mekanisme penyetoran kembali melalui kas daerah sesuai prosedur keuangan yang berlaku.


Paparan tersebut disertai dengan penjelasan mengenai dokumen pendukung yang harus dilengkapi serta sistem pencatatan yang digunakan untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.


Anggota Komisi II DPRD Pesisir Selatan tampak aktif mengajukan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kendala teknis yang pernah dihadapi, solusi yang diterapkan, serta strategi pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.



Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut mencerminkan keseriusan kedua belah pihak dalam mencari solusi terbaik demi terciptanya tata kelola keuangan daerah yang semakin baik dan sesuai dengan prinsip good governance.


Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu mengantisipasi potensi risiko administrasi dan hukum.


Dani Sopian menegaskan bahwa seluruh hasil kunjungan dan materi yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi dalam rapat-rapat internal DPRD, khususnya dalam pembahasan terkait kebijakan belanja pegawai dan sistem pengawasan keuangan daerah.


Ia juga berharap sinergi antar daerah seperti ini dapat terus ditingkatkan, karena melalui pertukaran pengalaman dan informasi, setiap pemerintah daerah dapat saling belajar dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan.


Pertemuan tersebut akhirnya ditutup dengan sesi foto bersama serta komitmen untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi antar pemerintah daerah, demi mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik ke depan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top