Polres Payakumbuh Tetapkan IL (22) sebagai Tersangka Kebakaran Pasar Blok Barat

Red
0


Jumpa pers dihadiri Polres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo (**)


Payakumbuh, Canangnews – Polres Payakumbuh resmi menetapkan IL (22) sebagai tersangka kasus kebakaran Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi pada 26 Agustus 2025. Hal ini disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, didampingi Kasat Reskrim IPTU Andrio P Siregar, dalam konferensi pers di Aula Polres Payakumbuh, Senin (8/12) pagi.


Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang sejak Agustus, kemudian naik ke tahap penyidikan pada 19 November 2025 karena ditemukan dugaan tindak pidana.


“Penetapan IL sebagai tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Kapolres.


Penyebab Kebakaran: Nyala Api Terbuka


Berdasarkan hasil olah TKP dan analisis Bidlabfor Polda Riau, polisi memastikan kebakaran tidak disebabkan korsleting listrik, melainkan nyala api terbuka (open flame). Titik api pertama (LAPK) berada di Ex-Toko Aprilia.


“Hanya ada satu titik api dan itu di Ex-Toko Aprilia,” tegas AKBP Ricky.


Pengakuan IL: Hisap Lem, Kedinginan, Buat Api Unggun


IL mengaku berada di lantai 2 pasar pada malam kejadian. Ia bermain game, merokok, dan menghisap lem merk Banteng. Karena kedinginan, IL membuat api unggun dari kertas dan plastik di sekitar bangunan Aprilia untuk menghangatkan tubuh.


Api itu kemudian menyambar dinding tripleks dan membesar.


“Tersangka panik, sempat mencoba memadamkan, namun akhirnya pergi ke warnet di Kelurahan Bunian,” kata Kapolres.


Tidak Melarikan Diri


Kapolres memastikan IL tidak pernah kabur dari Payakumbuh. Ia hanya sempat pulang beberapa hari ke kampung halamannya di Lintau sebelum kembali ke kota.


IL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2025, setelah pemeriksaan intensif, dan langsung dilakukan penahanan.


Ancaman Hukuman


IL dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau kurungan minimal 1 tahun.


Permohonan Maaf dari Polres


Kapolres Payakumbuh juga meminta maaf kepada masyarakat dan korban kebakaran atas keterlambatan pengungkapan kasus ini.


“Kami butuh kecermatan, koordinasi, dan pemeriksaan ahli untuk memastikan barang bukti sebelum menetapkan tersangka. Jika ada perkembangan lanjutan, akan kami sampaikan,” tutur Kapolres.


(KH)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top