DPRD dan Pemkot Bukittinggi Sepakati Ranperda Jaminan Produk Halal

Red
0
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tanda tangani nota kesepakatan bersama DPRD (N)


Bukittinggi, Canangnews - Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (12/12).


Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal merupakan ranperda inisiatif DPRD yang telah disampaikan dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2025. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Wali Kota serta jawaban fraksi-fraksi pada 11 dan 12 Juni 2025.


“Selanjutnya pansus membahas ranperda ini bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait, termasuk proses fasilitasi ke Gubernur Sumatera Barat,” kata Syaiful.


Hasil fasilitasi Gubernur Sumbar diterbitkan melalui Surat Nomor 100.2.2.2/452/Huk-2025 tertanggal 3 November 2025. Ranperda tersebut kembali dibahas pada 9 Desember 2025 dan akhirnya disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi serta Paripurna Internal DPRD pada 11 Desember 2025.


Ketua Panitia Khusus (Pansus), M Taufik, menyampaikan fasilitasi gubernur menegaskan perlunya penyesuaian materi ranperda dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Selain itu, juga ditekankan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta penyempurnaan teknis penulisan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Menindaklanjuti fasilitasi tersebut, pansus bersama Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pembahasan ulang dan mencapai kesepakatan pada 9 Desember 2025, yang kemudian disetujui pada 11 Desember 2025,” jelasnya.


Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mengusulkan Ranperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Menurutnya, ranperda ini sejalan dengan PP Nomor 42 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


“Ranperda ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjamin ketersediaan produk halal di Kota Bukittinggi,” ujar Ramlan.


Ia menambahkan, melalui perda ini pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan jaminan produk halal, membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, serta meningkatkan pendampingan kepada UMKM agar mampu memenuhi ketentuan proses produk halal dan bersaing lebih luas.


“Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Ranperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan siap menindaklanjuti dengan penyusunan regulasi pelaksana,” pungkasnya.


(KH)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top