Diduga Pelaku Pengelolaan Kayu Hasil Hutan Tidak Mengantongi ( SKSHH) Dari Dinas Kehutan Polda Riau Diminta Tindak Tegas.

Canang Riau
0

 


Inhu canangnews.com - Di Minta Kapolda Riau dengan Tegas Tangkap Diduga Pelaku Aktivitas Pengelolahan Kayu Hasil Dari Hutan, Bebas Beroprasi, Tampa Diduga tidak Mengantongi perizinan Dari Dinas Kehutan, Di Desa Pulau gelang dan Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu Riau sudah Lebih Kurang 10 tahu lamanya. Di Minta Kapolda Riau Serius Printahkan Polres Inhu Tangkap Pelaku tersebut.


Adapun Pengelolahan kayu dari hasil Hutan diduga Kuat, Dengan tidak Mengantongi Perizinan dari Dinas Kehutanan Seperti Surat keterangan Kayu Olahan ( SKSHH ) yang Di Keluarkan Dari dinas Kehutanan ,yaitu inisial Kaidir - inisial Ahmat - inisial Bujang warga Desa Pulau Gelang dan inisial Aran Warga Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cinaku Inhu, ini sudah jelas Pekerjaan Melawan Hukum.


Pekerjaan Pengelolahan Kayu Hasil Dari Hutan Menggunakan Mesin Gergaji Piring Untuk Membelah Kayu Seperti Beroti dan papan dan Hasil olahan Di antarkan di Luar Kabupaten dari Inhu Ke Inhil.


Ketua DKC Garda Prabowo (Zul efendi) Kab Inhu, Ketika dimintai Tanggapan Terkait Pengelolaan Kayu Hasil Dari Hutan Tampa Mengantongi Izin Mengatakan 


Pengolahan kayu hasil hutan yang tidak memiliki Dokumen Resmi Dari Pejabat Pemerintah sudah, pekerjaan Melawan Hukum, dan Serta melanggar pasal dapat mencakup Pasal 83 ayat (1) huruf b dan Pasal 94 ayat (1) huruf a dari UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Serta dalam Pemberantasan Perusakan Hutan.


Pelanggaran ini terjadi jika pengolahan kayu dilakukan tanpa izin yang sah, atau izinnya sudah habis masa berlakunya. Selain itu, pelanggaran juga bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU yang sama, yang melarang penguasaan atau kepemilikan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). 


Pasal-pasal yang dilanggar :

Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, Mengenai tindak pidana, seperti pengolahan kayu dengan izin yang sudah habis masa berlakunya.

Pasal 94 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013,Merujuk pada pertanggung jawaban,pidana untuk pelaku yang tidak memiliki izin yang sah dalam kegiatan pengolahan kayu hasil hutan, Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 Melarang setiap orang untuk mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).


Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terkait SKSHH. Pelanggaran melakukan kegiatan pengolahan kayu seperti pengolahan, pengangkutan, atau kepemilikan ketika izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) sudah tidak dimiliki.


Memiliki kayu olahan yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang lengkap,Melakukan pembalakan liar karena mengambil kayu tanpa izin Sanksi Pidana, Sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar."Ujar Ketua DKC Garda Prabowo Kab Inhu Zul efendi.


Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Melalui Kasatreskrim polres inhu AKP .Arthur Josua ketika di Konfir Masi awak Media Belum ada Jawaban Hingga Brita ini di Terbitkan."( Roli ) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top