Sarang Mafia Tambang mas Di duga ilegal (APH) Harus tangkap Pelaku dan Penadah Di Peranap

Canang Riau
0

 


Inhu canangnews.com - Di duga pelaku Tamlambang Mas ( Peti ) Dengan tidak Mengantongi Perizinan Dari dinas terkait Alias Usaha Bodong Dengan Mengguna kan Pocai dan Mesin Dompeng untuk Menyedot Butiran Mas Di aliran Sungai Indragiri Hulu Di Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap Dan Desa Koto Tuo Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Mulai kembali Oprasi, Hingga kini Belum ada di Jerat Hukum, para Pelaku tambang dan Penadah dari Hasil Tambang Mas di duga Ilegal, Oleh APH di Inhu, 


Miris nya dengan adanya kegiatan Praktek tambangan butiran Mas Ilegal Di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Uda jelas jelas Pekerjaan Melawan Hukum, Belum ada ditindak Tegas Dari Penegak Hukum Kepolisian polsek Peranap Inhu


Dengan sudah Berderanya dan Pemberitaan Pertambangan Mas Di kecamatan peranap Melalui Media Sosial ( Mensos ), Sungguh Di duga Sangat Lemah nya Penegak kan Hukum, Terkait para pelaku Mapia Usaha di duga Ilegal, di wilayah Hukum Polsek Peranap padahal Suda ada Ultimatum Dari Kapolri Bagi siapa saja Yang Melakukan Pejerjaan Melawan Hukum Harus lah Di Tindak Dengan Tegas, kenyataan nya Belum ada Tindakan Tegas Oleh APH Di Inhu.

Terkait diduga tambang mas Ilegal(Peti) dialiran Sungai di Kecamatan Peranap para usaha penambang mas tidak Mengantongi izin adalah Bertentangan Dengan Hukum, adalah pekerjaan yang melawan hukum ,tersebut Harus di tindak Dengan tegas oleh APH.


Negara ini adalah Negara Hukum setiap yang Melanggar Hukum tentunya ada sangsi Hukum, Dengan adanya para praktek tambang mas ilegal yang tidak memilki izin Uda jelas jelas Pekerjaan melawan hukum.


berharap APH Benar benar Harus Komitmen tindak Tegas, Para pelaku usaha praktek penambangan mas di Duga ilegal, Serta penadah hasil tambang, yang tidak mengantongi Izin, dan Negara kita adalah Negara hukum , dan jangan Ada pembiaran dengan adanya praktek Ilegal ( peti ) diwiyah Kecamatan Peranap,dan basmi para pelaku yang duga melanggar hukum, di NKRI,


Dikutip Inforamasi awak media, dilapangan adanya aktivitas tambang Mas, Sudah Kembali Oprasi,Kembali, diduga ilegal di aliran sungai Kecamatan Peranap, tersebut dapat menimbulkan dampak buruk dan Pencemaran Lingkungan dan ada kesehatan terhadap masyarakat yang mengguna kan air sungai tersebut, Karana para pelaku peti mengguna kan cairan perkuri/airaksa untuk Pencucian Butiran Mas dapat mencemari lingkungan.


Dari temuan dan investigasi dilapangan banyak nya Pocai penambang mas ( peti ) Ilegal di aliran sungai tersebut segaja ada pembiyaran , di duga ada oknum oknum, yang Bek uf , Usaha diduga ilegal, hingga sampai sekarang para penambang mas tersebut bebas tidak takut dengan jeratan hukum.


APH Benar benar dengan menindak tegas para pelaku penambang mas di duga ilegal, karna para pelaku sudah diduga pekerjaan Melawan hukum ,Dengan kegiatan tidak memilki perizinan dari dinas terkait.


Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji Mas Di Duga Ilegal, harus lah di Dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara NKRI 


Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin Di Duga Melawan Hukum , Sesuai Dengan UU, yang Mengatur Adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupia.


Kapolsek Peranap ( Rafidin Lumban Gaol ) Awak Media telah Mengkonfirmasi Pada 6 Nopember 2025 Kemarin melalui WA, Pribadi, Dengan Jawabpan Kami Cek dulu trimakasi Info nya, namun Dalam Kenyataan Belum ada upaya hukum tindak kan tegas dari Polsek Peranap para Pelaku tambang mas Masi Beroperasi Tampa Memiliki perizinan.( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top