Catatan Fauzi Al Azhar
KEBIJAKAN otonomi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memberikan ruang untuk penyesuaian nomenklatur desa. Nomenklatur desa dapat disesuaikan dengan kearifan lokal pada masing-masing daerah.
Berdasarkan kepada regulasi tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2000 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari melakukan penyesuaian nomenklautr pemerintahan terendah dari desa menjadi nagari.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemerintahan Nagari. Melalui kebijakan ini dilakukan penyesuaian dari desa menjadi nagari. Dari 201 desa yang ada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman dilakukan regrouping menjadi 43 nagari sesuai dengan wilayah nagari sebagai kesatuan adat.
Dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan, pada beberapa nagari dilakukan pemekaran nagari. Seiring dengan perjalanan waktu, terakhir jumlah nagari sebagai wilayah administrasi pemerintahan terendah menjadi 103 nagari. Penambahan terakhir adalah 43 nagari melalui implementasi pada 19 Oktober 2016.
Penambahan 43 nagari ini berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2013.
Sebagai wilayah administrasi pemerintahan, data 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman menjadi bagian dalam kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri terkait Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Kebijakan terakhir yang dikeluarkan adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Hasil penelusuran data dalam lampiran Kepmendagri 300, terdapat 281 nomenklatur “nagari.” Semua nomenklatur nagari tersebut berada di wilayah administrasi Provinsi Sumatera Barat.
Dari 281 nomenklatur Nagari, lima berada di kolom KECAMATAN, satu berada di kolom DESA, selebihnya berada pada kolom KETERANGAN. Lima nomenklatur terdapat dalam kolom kecamatan, yaitu :
1. IV Nagari Bayang Utara di Kabupaten Pesisir Selatan
2. IV Nagari di Kabupaten Sijunjung
3. Ampek Nagari di Kabupaten Agam
4. Situjuah Limo Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota
5. Tiga Nagari di Kabupaten Pasaman.
Kolom KETERANGAN memuat informasi tentang histori kebijakan berkaitan dengan dasar hukum pemekaran, penggabungan atau pemindahan wilayah administrasi. Sedangkan satu yang berada di kolom DESA adalah Nagari Balah Hilia Lubuk Alung di Kabupaten Padang Pariaman.
Secara historis Balah Hilia Lubuk Alung dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan 43 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Nama wilayah administrasi ini muncul pertama kali dalam kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri 137 Tahun 2017 Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Dari 103 wilayah administrasi DESA tersebut terdapat satu DESA dengan nomenklatur “Nagari” sebelum nama wilayah, yaitu Nagari Balah Hilia Lubuk Alung. Sedangkan 102 DESA lainnya tanpa nomenklatur “Nagari”, langsung dengan nama wilayah administrasi. Sebagai contoh Katapiang, Kasang, Kurai Taji.
Dari data tersebut maka hanya ada ‘satu’ Nagari di Kabupaten Padang Pariaman. Sedangkan yang lain adalah desa dengan penyebutan lokal sebagai Nagari.
Dari segi kebijakan, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 menjadi dasar dalam semua kebijakan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sebagai contoh adalah pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam dokumen kartu keluarga, KTP-el dan KIA maka penulisan DESA akan menjadi NAGARI BALAH HILIA LUBUK ALUNG.
Berbeda dengan nagari lainnya yang ditulis nama wilayah tanpa embel-embel NAGARI di depannya. Sebagai contoh Adalah LUBUK ALUNG.
Terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dapat mengajukan perbaikan nomenklatur wilayah administrasi desa ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementeriaan Dalam Nagari.
Opsi pertama yang dapat dilakukan adalah menghapus nomenklatur NAGARI sebelum nomenklatur BALAH HILIA LUBUK ALUNG. Opsi kedua adalah sebaliknya, menambahkan nomenklatur NAGARI sebelum nama wilayah administrasi pada 102 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
Pilihan dari dua opsi tersebut harus dilakukan untuk tertibnya nomenklatur wilayah administrasi di Kabupaten Padang Pariaman: apakah akan menghilangkan NAGARI sebelum nomenklatur BALAH HILIA LUBUK ALUNG atau menambahkan NAGARI di depan nomenklatur 102 Nagari lannya.
Satu dari dua opsi tersebut belum diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Sehingga kondisi ‘satu’ Nagari di Kabupaten Padang Pariaman tersebut tetap ada sejak keluarnya kode wilayah administrasi untuk Balah Hilia Lubuak Alung pada tahun 2017.
Sejak 2017 sampai saat ini sudah ada beberapa kali pembaharuan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, baik yang ditetapkan melalui Permendagri maupun dengan Kepmendagri.
Perbaikan itu menjadi semakin urgen untuk dilakukan. Dikaitkan dengan dua kebijakan: pertama Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2024 tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat, kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam UU 47/2024 ada substansi yang memiliki kaitan dengan wilayah administrasi, yaitu Pasal 3 dan Pasal 5. Pasal 3 memuat nama kecamatan. Dari 17 kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, 16 kecamatan sudah sesuai dengan nomenklatur sesuai Perda 7/2019 dan satu kecamatan memiliki perbedaan dengan Perda 7/2019. Satu kecamatan yaitu Koto Patamuan seharusnya adalah VII Koto Patamuan.
Sedangkan Pasal 5 terkait nama ibukota Kabupaten dengan nomenklatur Parik Malintang.
UU 47/2024 hanya menyebutkan nama ibukota Kabupaten, bukan sebagai nama wilayah administrasi desa. Substansi UU 47/2024 menjadi kebijakan dalam Kepmen 300 tahun 2025, di mana nama IKK adalah Parik Malintang, sedangkan dalam konteks nama wilayah administrasi desa masih Parit Malintang.
Kepmen 300 2025 belum memuat penyesuaian nama wilayah administrasi desa berdasarkan Perda 7/2019. Kepmen 300/2025 hanya mencantumkan penyesuaian nama kecamatan berdasarkan UU 47/2024 – walaupun ada satu nama kecamatan tidak sesuai dengan Perda 7/2019.
Kondisi ini menjadi PR harus diluruskan berdasarkan Perda 7/2019, sehingga tidak ada kerancuan nama wilayah administrasi kecamatan dan Nagari di Kabupaten Pariaman. (*)
