![]() |
| Wali Kota Bukittinggi, Ramoan Nurmatias dan wakil Ibnu Asis hadiri rapat paripurna |
Bukittinggi, Canangnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna terbuka dalam rangka penyampaian dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (5/11/2025).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi, dan dihadiri oleh Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, S.H., Wakil Wali Kota, jajaran Forkopimda, unsur pengadilan, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Syaiful Efendi menegaskan, bahwa APBD merupakan instrumen utama dalam mewujudkan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan anggaran harus berpijak pada prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“APBD bukan sekadar rangkaian angka dan tabel, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab kita untuk membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan penuh tanggung jawab, ” ujar Syaiful.
Selain itu, Ketua DPRD juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Menurutnya, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 menjadi langkah strategis agar kebijakan daerah sejalan dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri terbaru.
“Penyesuaian ini adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan sistem pengelolaan aset daerah yang lebih fungsional, transparan, akuntabel, dan efisien, ” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, S.H., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2026 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan bagian dari RPJMD 2025–2029 dengan visi “Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya.”
“Pendekatan anggaran kita berbasis kinerja dengan prinsip money follow program dan value for money. Setiap alokasi anggaran harus berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat, ” jelas Ramlan.
Wali Kota juga mengungkapkan tantangan utama dalam penyusunan RAPBD 2026, yaitu adanya penurunan Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat sebesar 19, 41 persen—dari Rp475, 9 miliar pada 2025 menjadi Rp383, 5 miliar pada 2026.
“Penurunan ini berdampak pada kemampuan fiskal daerah dalam membiayai program prioritas. Karena itu, fokus kita diarahkan pada belanja wajib dan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial, ” terangnya.
Untuk menjaga efektivitas penggunaan anggaran, Pemko Bukittinggi mengambil langkah efisiensi operasional, memperkuat belanja publik yang langsung dirasakan masyarakat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , serta memperkuat pelaksanaan berbasis kinerja.
(KH)
