Setelah Wali Nagari, Bendahara Segera Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

Kikilaksmana
0


CANANGNEWS.COM,PADANG PARIAMAN, - Pascapemeriksaan Empat Walinagari di Kecamatan IV Koto Aur Malintang oleh Polda Sumatera Barat, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) 2019 hingga tahun ini di nagari terkait, mulai memperlihatkan titik terang. Samar namun jelas, hal ini mulai menjadi buah bibir masyarakat, terutama di nagari masing-masing. 


Keempat walinagari yang sudah dipanggil Polda Sumbar itu, Walinagari III Koto Aur Malintang, Mitra, Walinagari III Koto Aur Malintang Selatan Era Jaya, Walinagari III Koto Aur Malintang Timur Amri Besman, dan Walinagari III Koto Aur Malintang Utara Ery Sumarlin.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebutkan, bahwa pemanggilan para walinagari itu berdasarkan aduan masyarakat, terkait penggunaan ADD di nagarinya masing-masing.


"Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah mengagendakan pemanggilan Bendahara masing-masing nagari, untuk dimintai keterangan, terkait kasus tersebut," katanya, Jumat 12 September 2025 via sambungan telepon seluler.


Menurut Susmelawati Rosya, dijadwalkan akhir September ini pemanggilan masing-masing Bendahara nagari ke Polda Sumbar.


"Pra lidik. Artinya, status para walinagari itu dimintai keterangan oleh tim Polda, guna mengumpulkan informasi, dan bukti-bukti yang berhubungan dengan pokok persoalan," ungkapnya.


Sementara, menurut informasi dari masyarakat Kecamatan IV Koto Aur Malintang, banyaknya persoalan hukum yang dinilai dilanggar oleh walinagari.


"Itu baru satu objek, yakni soal penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ADD. Ada lagi soal pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag), yang rencananya juga akan dilayangkan ke penegak hukum," kata masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.


Masyarakat ingin, katanya, semua kasus di nagari ini ditangani dengan cepat dan tepat. "Ini pembelajaran bagi masyarakat yang senantiasa melakukan pengawasan terhadap kerja dan kinerja pemimpinnya di tengah.


"Artinya, masyarakat harus susah-susah melakukan pengawasan tersebut. Sebagai kita hidup di negara hukum, maka penegakkan hukum itu tak memandang status. Tangan mancacang, bahu mamikua. Kita dukung penegakkan hukum, dan menuntaskan masalah oleh Polda Sumbar," ulasnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top