canangnews.com – Warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikejutkan dengan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi tak jauh dari lingkungan pendidikan agama. Ironisnya, rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu itu berada tepat di samping Salah satu Pondok Pesantren di desa seberida. Polsek Batang Gansal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar.
Kedua pelaku yakni Saprianto alias Baron (31) dan Tugino alias Rapi (45). Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 3,86 gram, timbangan elektrik, alat hisap, dua unit ponsel, sepeda motor, hingga uang tunai Rp 4,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat ponpes. "Laporan masyarakat menjadi kunci, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Batang Gansal," terang Misran.
Pada Jumat (15/8/2025) sore, tim dipimpin Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di lantai kamar dan di saku celana yang tergantung dekat lemari. Semua proses penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat.
Mirisnya, dari keterangan pelaku, barang haram tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Inhil.
Penangkapan ini tak hanya menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani merusak generasi dengan menjadikan lingkungan pendidikan sebagai kedok bisnis haram. "Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif melapor. Sinergi ini penting agar peredaran narkoba bisa kita tekan bersama," tegas Misran.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Warga pun mengaku lega setelah “markas narkoba” di samping pondok pesantren itu berhasil dibongkar.(Roli )