Arosuka, CanagNews - Kemarau yang berkepanjangan di tahun ini, menyebabkan tingginya tingkat kebakaran di beberapa daerah, terutama kabakaran hutan dan lahan,untuk mengatasi hal tersebut, kapolres Solok Agung Pranajaya S.I. K melalui Waka Polsek Kubung IPDA Sugeng Purnomo SH menghimbau dan menekankan kepada seluruh jajaran Kapolsek agar *memberikan himbauan* Kepada masyarakat sebagai berikut berikut:
1. Dilarang Membakar Lahan
Jangan membuka lahan atau membersihkan kebun dengan cara dibakar, karena tindakan ini dapat memicu kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta keselamatan jiwa.
2. Patuhi Hukum yang Berlaku
Membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Kehutanan.
3. Laporkan Segera Titik Api
Jika masyarakat menemukan kebakaran atau asap mencurigakan di lahan atau hutan, segera laporkan ke pihak kepolisian, perangkat desa, atau petugas pemadam terdekat.
4. Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem
Saat musim kemarau, potensi karhutla meningkat. Hindari aktivitas yang dapat menimbulkan percikan api seperti membakar sampah, membuang puntung rokok sembarangan, atau menyalakan api unggun.
5. Peran Aktif / kepedulian Masyarakat
Untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan lahan pertanian/ perkebunan kita agar tetap aman dari bahaya kebakaran. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
Untuk itu, Kita mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi aktif menjaga wilayah kita dari ancaman kebakaran lahan, "ujar Wakapolsek Kubung.
(Betra Koto)