![]() |
Advocat/ Kuasa hukum Indra Septiarman alias Indragon, Dafriyon, SH. MH saat bincang- bincang disalah satu cafe ( foto, N) |
Bukittinggi, Canangnews- Kasus sidang peradilan " Nia Kurnia Sari" (NKS), penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman yang sempat menghebohkan publik Indonesia hingga Malaysia itu, masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Pariaman terhadap tersangka Indra Septiarman (26) alias " Indragon" sudah melalui tiga kali sidang pembacaan tuntutan Jaksa, namun belum terlaksana Inkract atau putusan hukum berkekuatan tetap.
Dafriyon, SH. MH, salah seorang Lawyer/ Penasehat Hukum ( PH) dari tersangka Indra Septiarman (IS) menjelaskan, perkembangan perkara pembunuhan korban NKS sudah cukup signifikant, katanya Jum'at (4/6/2025).
Dijelaskan, dari awal persidangan terhadap dakwaan jaksa tentang pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup, yang didakwakan kepada tersangka Indragon adalah Obscuur (kabur).
"Karena diwaktu pemeriksaan saksi pertama hingga ahli forensik dan ahli hukum pidana tidak ada menemukan unsur-unsur dari pembunuhan berencana tersebut," ujarnya.
![]() |
Alm. Nia Kurnia Sari dan Terdakwa Indra Septiarman (SV) |
Sebagai kuasa hukum, beralibi bahwa sebenarnya yang dilakukan IS yaitu pasal 351 ayat 3 " Penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa. Fakta diambil dari keterangan ahli forensik di persidangan sebelumnya, bahwa meninggalnya korban NKS bukan karena tali rafia, akan tetapi disebabkan penekanan benda tumpul disebelah dada kanan NKS, yang mengakibatkan luka dibeberapa tubuh korban.
Terkait adanya unsur perkosaan di persidangan, sebutnya lagi, tidak terfokus, melainkan adalah apa penyebab meninggalnya NKS. Diposisi pemeriksaan ahli forensik adanya memar di tubuh korban. Fakta yang ditemukan dipersidangan seperti keterangan saksi pertama orang tua NKS yaitu, kurang jelas terhadap dakwaan kepada Indra Septiarman.
"Dakwaan yang cocok untuk IS adalah pasal 31 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Saksi ahli pidana pernah mengatakan jika tanah kuburan digali oleh pelaku IS , setelah itu Nia dibunuh itu baru namanya unsur membunuh," ungkapnya.
Dafriyon, menambahkan, upaya sebagai kuasa hukum, diperintahkan oleh Undang-undang. Hak dari klien (terdakwa) sama untuk mencari dan menegakkan keadilan.
"Kami Sebagai kuasa hukum, tentu kami berkeinginan terdakwa IS ini diringankan hukumannya, walau bagaimanapun Indra masih muda, dan pintu tobat masih terbuka untuk menjadi orang yang baik kedepannya, dia sangat-sangat menyesal atas perbuatannya kepada NKS," tutupnya.
(KH)