Painan--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, menggelar rapat kordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Ruang Rapat Kantor setempat, Kamis (15/05).
Hadir sebagai narasumber Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, yang diwakili Kabag Administrasi Bawaslu Sumbar Mafral, SE.,MM, dan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, ( BPK PAD), Pesisir Selatan, Nesvita Zikra, M.Si.
Ketua Bawaslu Pessel Afriki Musmaidi, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan BMN, seperti, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan dan pemindahtanganan, diselenggarakan sesuai ketentuan.
"Pengelolaan BMN ini sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan agar berjalan optimal, tambah ketua.
Kemudian, Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel Rinaldi menyampaikan data inventaris BMN sebanyak 140 unit yang terdiri atas aset berwujud dan aset tidak berwujud.
Klasifikasi berdasarkan kondisi aset tersebut yaitu 119 unit kondisi baik, 3 unit kondisi rusak ringan, dan 18 unit rusak berat.
" Dari hasil inventarisir masih banyak kekurangan barang untuk mendukung pelaksanaan tugas," sebutnya.
Sementara itu, dalam pemaparan materi Mafral atau akrab disapa Babe mengupas pengelolaan barang milik negara, mulai dari perrncanaan, penatausahaan, pemeliharaan, pemusnahan hingga penghapusannya.
"Setiap barang harus jelas pencatatannya baik sumber perolehannya, pengelolaan, dan pemanfaatan," ujarnya.
Menurutnya, Pengelolaan BMN yang tidak baik akan berdampak pada masalah hukum bagi penanggung jawab atas barang tersebut.
Hal lain yang ditekankan, proses pemusnahan aset tersebut sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur oleh regulasi.
Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, ( BPK PAD), Pesisir Selatan, Nesvita Zikra, M.Si, menuturkan bahwa poin penting dalam pengelolaan BMN bertujuan untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara, memastikan penggunaan aset, dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah/lembaga itu sendiri.
" Pengelola barang harus memastikan pemegang barang dapat memanfaatkan dengan penuh tanggungjawab dan teradministrasi secara baik," tutupnya.