Foto : Jubir PT SBP Hariady hambara
Inhu canangnews.com - Juru Bicara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP), Aryadi Hsb sentil Oknum DPRD kabupaten Indragiri Hulu mempunyai Kepentingan Pribadi terkait pengusahaan lahan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Alam Sari Lestari yang lahan dibeli oleh Perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).
“Beberapa waktu yang lalu saya sempat di panggil untuk ngobrol bareng santai dengan salah satu anggota komisi yang menangani hearing terkait sengketa lahan PT ASL yang dibeli oleh PT.SBP,” kata Aryadi Hsb menanggapi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Inhu, Senin 3 Februari 2025, Senin (3/2/2025) kepada sejumlah media
Heri yang dikenal dengan sebutan Raja Cindai menegaskan bahwa, jangan menepuk air di dulang, yang mana dengan dugaan kepentingan pribadi ini akan membenturkan aturan - aturan yang ada.
“ ingat bahwa sejarah tidak akan mngaburkan fakta dan data, Hoax itu bahwa mereka tinggal bertahun taun dan turun temurun, jadi jangan menepuk air di dulang lah,ungkap juru bicara PT SBP yang juga merupakan putra asli masyarakat Desa Talang Jerinjing.
Di tambahkanya lagi, Terkait bahasa risalah lelang KPKLN Pekanbaru harus dicernakan dulu maksud dan tujuan jangan asal menerjemahkan. Apalagi diantara mereka ada mantan penegak hukum harus mengerti hukum.
Lebih lanjut, Heri juga menyebutkan, terkait adanya persoalan perdata maupun persoalan pidana biar diuji di penegak hukum saja.
Lebih lanjut Heri, juga menyebutkan,Terkait adanya persoalan perdata maupun persoalan pidana biarlah di uji penegak hukum saja.
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat lantai II DPRD Inhu,pada Senin (3/2/2025).
Dalam RDP tersebut menghadirkan General Manager PT SBP, Lian Raya Tarigan, dan Manajer PT SBP, Benedigtus Sidabutar, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Maulina Fahmilita dan Kepala Kantor BPN/ATR Inhu Syafrisar Masri Limart,
Dalam Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi SH, dan turut dihadiri Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, wakil Ketua Martimbang Simbolon, sekretaris Komisi II, yasman serta Anggota Komisi II yakni Dadik Supriyanto, Rahu Adi Nugroho, Sahat Binsar Parulian, Bayu Nofyandri dan Moch Rokhim
Tampak hadir juga sejumlah pejabat kepala OPD di lingkungan Pemda Inhu yakni Dedi Dianto, Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Inhu berserta sejumlah Kepala Bidang , Roma Doris,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu, Purmidi, mewakili Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu serta Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Setdakab Inhu Sri Wahyu Heriyanto.
Dalam RDP itu, Ketua komisi II DPRD Inhu Arsyadi SH meminta penjelasan para pihak yang dihadir terkait PT SBP, yang menjadi pemenang lelang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Alam Sari Lestari (PT ASL) pasca pailit dan adanya konflik lahan dengan masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat."** (Rls)