Pengadilan Negeri Rengat Gelar Sidang Kades Seberida Ria saprina hadirkan saksi dari PT NHR

Canang Riau
0

 


Inhu investigasi86.com - Pengadilan Negeri Rengat Gelar Sidang Terdakwa Kepala desa Seberida Kecamatang Batang gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, (Ria saprina) Senin 2 Desember 2024, yang di Pimpin Langsung Oleh Ketua Pengadilan Negeri Regat, Lia Herawati SH.MH.


Gelar sidang kepala desa Seberida, yang dilaporkan oleh Pihak PT NHR Kepolda Riau, digelar Pada hari Senin 2 Desember 2024, Turut Hadir masyarakat Desa Seberida Kecamatan Batang gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Sekitar 70 orang, dan juga turut Hadir dalam Persidangan, Tameng adat lAM R, kecamatan Rengat Barat, didampingi Tameng adat LAM R, kabupaten Indragiri Hulu, juga turut menyaksikan dalam persidangan, di pengadilan negeri Rengat.

Kuasa Hukum dari Ria Saprina, Dody Fernando SH.MH saat di Wancarai Awak Media Senin 2 Desember 2024 dihalaman kantor pengadilan negeri Rengat Bersama Masyarakat Desa Seberida Kecamatan Batang gansal Kab Inhu, mengatakan, Bahwa surat Sporadik Yang Terbitkan oleh Kepala desa Seberida, itu Dengan nama yang Sama Di SKGR Yang Hilang atas nama Hendrik Wijaya.


Dan luasan dalam surat Sporadik itu sama dengan Surat SKGR Sehingga Tidak ada yang Dipalsukan Ucap Kuasa Hukum Dody Fernando SH.MH kepada Awak Media, ujarnya.

Dalam persidangan terkait Perkara yang yang dituduhkan oleh Pihak PT NHR Terhadap Kepala Desa Seberida Ria saprina, dari Keterangan saksi dan dan saksi ahli audit Independen,dari PT NHR tidak dapat membuktikan Bahwa Bahwa Tiga Persil tanah yang Atas nama Hendri Wijaya Sebagai aset PT NHR, Jika itu Aset PT NHR tentunya Benda yang Beli oleh PT NHR, Surat SKGR Tersebut Tentunya Nama Pemilik aset Tersebut Harus Nama PT NHR, dan Sementara SKGR tersebut Adalah Nama Hendrik Wijaya, ketus Dody Fernando.

Masi lanjut Dody Fernando SH.MH, Selaku Kuasa Hukum dari Dari Ria saprina, mengatakan Sidang dilanjutkan pada hari Senin depan, dan juga dalam persidangan tadi ada Surat yang Diserah kan kepada Ketua Hakim, Yaitu Surat Jaminan permohonan untuk penangguh an, tahan terhadap ria saprina,surat tersebut yang Dibuat Oleh Ibuk Siti Aisah Sebagai anggota DPR-RI Pusat, Mudah mudahan Surat permohonan di Kabulkan Oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Rengat ujarnya: ( liputan Reporter Riau Rolijan )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top