Pessel--Badan Hukum (BaHu) NasDem Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Henky Mustav Sabarta, mengecam tindakan yang dilakukan terlapor Nasta Oktavian, pasangan calon (Paslon) Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) nomor urut 1, terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tindak pidana fitnah.
Pertanyaan yang disampaikan Nasta Oktavian saat debat kandidat pada Kamis (15/11) secara langsung di Padang TV itu sangat merugikan, karena mendiskreditkan dan memfitnah calon bupati nomor urut 1 Hendrajoni.
Dikatakan Henky bahwa hal itu sudah masuk ranah dugaan aksi blank campaign, dan sangat merusak harkat martabat kliennya (Cabub Hendrajoni).
"Aksi dilakukan terlapor, dalam aturan hukum sudah masuk pidana. Sesuai dengan pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu perbuatan menuduh orang lain dengan sengaja dan tidak benar, sehingga menyerang kehormatan atau nama baik," ucapnya, selalu Ketua Tim Kuasa hukum HJ-RI BaHu Nasdem Sumbar.
Dia menjelaskan bahwa Nasta Oktavian tidak saja dilaporkan terkait pidana umum saja.
"Tapi juga kami laporkan terkait pelanggaran pasal 27 Undang -Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pasal itu juga mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik, dan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, serta mencemarkan nama baik.
"Sanksi dari pidana umum dan pelangaran UU ITE ini kalau terbukti, akan berakibat fatal ke paslon. Karena, bisa menggagalkan mereka sebagai paslon di Pilkada ini," jelasnya.
Diberikan sebelumnya, pasangan calon (Paslon) Bupati Pessel nomor urut 2, laporkan Nasta Oktavian, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pessel, dan Polres Pessel.
Laporan itu dilakukan karena Paslon Bupati Pessel nomor urut 2 Hendrajoni merasa dirugikan dan dicemarkan saat mengikuti debat kandidat putaran kedua yang digelar KPU Pessel Kamis (14/11) lalu secara langsung di stasiun Padang TV. (rls)